Kemenkes Klarifikasi Soal Informasi Sesat Mandatory Spending Hapus Pembiayaan BPJS Kesehatan
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/scY60KdkQ1gyKJFGxSIc4o4f2RiEsjcEEYlFFXus.jpg )
Reina Laura
Diperbarui
9 Agustus 2023 12:12 WIB
![Kemenkes Klarifikasi Soal Informasi Sesat Mandatory Spending Hapus Pembiayaan BPJS Kesehatan](https://monitorindonesia.com/2023/10/Mandatory-Spending.jpg)
Jakarta, MI - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklarifikasi pencabutan Mandatory Spending, tidak ada kaitannya dengan skema pembiayaan BPJS Kesehatan, dan pelayanan kesehatan yang diterima peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).
Mandatory spending adalah belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh undang-undang. Tujuan mandatory spending ini, adalah untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah.
Di sektor kesehatan, mandatory spending dimaksudkan untuk APBN dan APBD yang harus disediakan oleh pemerintah untuk anggaran kesehatan. Dengan dihapuskannya mandatory spending bukan berarti anggaran itu tidak ada, namun sebaliknya anggaran tersusun dengan rapi berdasarkan perencanaan yang jelas yang tertuang dalam rencana induk kesehatan.
Anggaran akan lebih efektif dan efisien karena berbasis kinerja berdasarkan input, output, dan outcome yang akan dicapai. Sebab tujuannya jelas meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia setinggi-tingginya. Jadi semua tepat sasaran, tidak buang-buang anggaran.
“Kalau mandatory spending itu terkait dengan belanja yang wajib untuk membiayai program-program kesehatan seperti pencapaian target stunting, menurunkan AKI, AKB, mengeliminasi kusta, eliminasi TBC, dan juga penyiapan sarana prasarana,” kata Juru Bicara Kemenkes, M Syahril, dalam keterangannya, Rabu (9/8).
Sementara terkait upaya pendanaan kesehatan perseorangan dalam program jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan, tidak terkait dengan mandatory spending dalam Undang-undang kesehatan, dan tidak ada perubahan pengaturan terkait BPJS Kesehatan.
“Sehingga informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan,” ujar Syahril.
Berbeda dengan skema pembiayaan dalam BPJS Kesehatan yang menggunakan sistem asuransi sosial, di mana uang yang dikelola merupakan iuran dari para peserta BPJS Kesehatan.
Bagi yang mampu, akan membayar iurannya sendiri. Sedangkan bagi pekerja penerima upah atau pekerja formal, maka iuran JKN dibayar secara gotong royong antara pekerja (mengiur 1 persen) dan pemberi kerja (mengiur 4 persen).
Sementara masyarakat yang tidak mampu, akan dibayarkan pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Tidak adanya mandatory spending tidak akan berpengaruh terhadap aspek layanan kesehatan, yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan seperti yang selama ini sudah berjalan.
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Klaim Fiktif BPJS Kesehatan 3 RS di Sumut dan Jateng Rp 35 M, Kemenkes akan Cabut Izin Praktik BPJS Kesehatan (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/bpjs-kesehatan.webp)
Klaim Fiktif BPJS Kesehatan 3 RS di Sumut dan Jateng Rp 35 M, Kemenkes akan Cabut Izin Praktik
25 Juli 2024 06:39 WIB
Kesehatan
![Diduga Ada Dorongan Asuransi Swasta, Komisi IX Tolak Penerapan Satu Tarif BPJS Kesehatan KRIS Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi NasDem, Irma Suryani (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/irma-suryani-1.webp)
Diduga Ada Dorongan Asuransi Swasta, Komisi IX Tolak Penerapan Satu Tarif BPJS Kesehatan KRIS
12 Juli 2024 12:05 WIB
Hukum
![Korupsi APD Kemenkes Rp 3 Triliun, KPK Sita 6 Rumah, 2 Unit Apartemen dan Robot Pembasmi Covid-19 Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/foto-juru-bicara-kpk-tessa-mahardika.webp)
Korupsi APD Kemenkes Rp 3 Triliun, KPK Sita 6 Rumah, 2 Unit Apartemen dan Robot Pembasmi Covid-19
3 Juli 2024 18:58 WIB
Hukum
![Telusuri Aliran Dana Korupsi APD, KPK Periksa Dirut PT Energy Kita Indonesia Satrio Wibowo hingga Dirut PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menelusuri aliran uang korupsi pengadaan APD Kemenkes (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kpk.webp)
Telusuri Aliran Dana Korupsi APD, KPK Periksa Dirut PT Energy Kita Indonesia Satrio Wibowo hingga Dirut PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik
1 Juni 2024 02:19 WIB
Kesehatan
![Apresiasi Kinerja Kemenkes Bangun 2 Pabrik Plasma, Komisi IX: Waktu Covid-19 Kita Seperti Tukang Obat Anggota Komisi IX DPR RI, Nur Nadlifah (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/nadlifah.webp)
Apresiasi Kinerja Kemenkes Bangun 2 Pabrik Plasma, Komisi IX: Waktu Covid-19 Kita Seperti Tukang Obat
22 Mei 2024 11:47 WIB
Kesehatan
![Penerima Vaksin AstraZeneca Alami Cedera Otak Permanen, Apakah Efek Samping Serupa Terjadi di Indonesia? Vaksin AstraZeneca (Foto: Dok MI/Reuters)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/astra-zeneca.webp)
Penerima Vaksin AstraZeneca Alami Cedera Otak Permanen, Apakah Efek Samping Serupa Terjadi di Indonesia?
5 Mei 2024 11:15 WIB