Legislator Dorong Pemerintah Buat Aturan Teknis Soal Makanan Sehat

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 9 Agustus 2024 8 jam yang lalu
Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo (Foto: Ist)
Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo, mendorong pemerintah agar segera menerbitkan aturan teknis terkait makanan sehat, terutama makanan anak-anak, setelah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024.

Menurut Rahmad, hal tersebut bernilai penting untuk dilakukan, setelah terjadi sejumlah kasus anak-anak di bawah umur yang melakukan cuci darah.

Hal itu akibat dari kelebihan mengonsumsi makanan dan minuman yang tidak sehat, serta beberapa anak sekolah yang mengalami keracunan cemilan.

"Melihat kondisi Indonesia, di mana anak-anak dan remaja kerap mengalami penyakit kronis hingga harus menjalani cuci darah, ini menandakan kondisi yang sudah sangat mengkhawatirkan," ujar Rahmad dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Lebih lanjut, Rahmad menyampaikan bahwa peraturan yang saat ini berlaku adalah Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan turunannya, yaitu PP Nomor 28 tahun 2024.

Sejalan dengan hal tersebut Komisi IX DPR pun kata dia, telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Produk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji dengan Kandungan Gula, Garam, dan Lemak (GGL).

"Panja dibentuk untuk mendorong pembatasan GGL melalui aturan guna melindungi masyarakat dari penyakit tidak menular. Ini semua demi kepentingan masyarakat agar tidak mengkonsumsi makanan dan minuman tidak sehat berlebihan," ujar dia menambahkan.

Pembentukan Panja itu berperan penting mencegah kemunculan pangan berbahaya, seperti yang tengah viral yakni pangan yang mengakibatkan belasan siswa SDN Cidadap I, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat terkena pusing, mual dan muntah.

"Itu memperkuat tujuan dibentuknya Panja GGL yang saat ini sedang berjalan," ucap dia.

Selain itu, menurut Rahmad, hal lain yang penting juga untuk dilakukan pemerintah adalah mensosialisasikan kepada masyarakat agar mereka mengenal mana saja makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi.

Selanjutnya, diperlukan pula pengetatan pengawasan dan regulasi tentang produk makanan serta minuman yang dapat beredar di pasaran, terutama di sekolah.

"Salah satu poin penting dalam PP Nomor 28/2024 adalah kewajiban pemerintah daerah untuk mengatur pedagang yang berjualan di lingkungan sekolah, termasuk menu yang mereka tawarkan. Aturan ini bertujuan untuk memastikan anak-anak mendapatkan makanan yang sehat dan mencegah kasus diabetes pada anak," kata dia menambahkan.

Meskipun memiliki maksud yang baik, Rahmad mengingatkan agar aturan yang dibuat jangan sampai melenceng dari tujuan utama, seperti justru merugikan UMKM.