Kemenkes Larang Iklan Promosi Susu Formula Bayi, Ini Sebabnya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Ilustrasi - Bayi dan Ibunya (Foto: Istimewa)
Ilustrasi - Bayi dan Ibunya (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan penjelasan mengenai duduk perkara regulasi pelarangan iklan susu formula bayi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan.

"Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif," bunyi pasal 33.

Terkait dengan klausul tersebut, Kepala Biro Hukum Kemenkes Indah Febrianti mengatakan aturan susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu (ASI) lainnya bertujuan mendukung program ASI eksklusif.

Aturan ini mencakup larangan penjualan, penawaran, pemberian potongan harga, hingga promosi iklan.

“Kebijakan larangan iklan susu formula untuk mendukung program ASI eksklusif, yang juga disesuaikan dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia atau World Health Assembly [WHA],” kata Indah dalam kutipan rilis Kementerian Kesehatan, Minggu (11/8/2024).

Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Lovely Daisy, menambahkan pentingnya perlindungan, promosi, dan dukungan terhadap pemberian ASI sebagai salah satu cara paling efektif untuk memastikan kesehatan dan kelangsungan hidup anak.

Pemberian ASI eksklusif yang dilakukan sejak anak lahir hingga berusia 6 bulan, kemudian dilanjutkan sampai anak berusia 2 tahun disertai dengan disertai pemberian makanan pendamping ASI (MPASI), memberikan manfaat jangka panjang bagi kesehatan anak.

“Dalam beberapa laporan pelanggaran kode etik pemasaran susu formula, masih terjadi penggunaan label yang tidak tepat, promosi di fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan yang mempromosikan, serta promosi silang antarproduk. Untuk itu, perlu penguatan pemantauan dan penegakan sanksi,” jeslas Daisy.

Kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif sesuai isi Pasal 33 PP Kesehatan adalah sebagai berikut:

Pemberian contoh produk susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sama, atau bentuk apapun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.

Penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah.

Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual.

Penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat.

Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial.

Promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya.

Berita Terkait