Inara Rusli Laporkan Virgoun dan Tenri Anisa Terkait Dugaan Perzinahan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 11 Mei 2023 11:37 WIB
Jakarta, MI - Inara Rusli melaporkan Virgoun dan Tenri Anisa ke Polda Metro Jaya terkait dugaan perzinahan. Inara melaporkan keduanya berdasarkan surat pernyataan yang dibuat oleh Virgoun. Laporan tersebut terdaftar dalam nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. “Kami telah berdiskusi bersama tim, termasuk Mbak Inara terkait langkah-langkah hukum yang akan kami lakukan. Pada tanggal 6 Mei 2023 telah melakukan langkah hukum baik pidana ke Polda Metro Jaya,” kata kuasa hukum Inara, Andy Mulia Siregar, Rabu (10/5). Inara kemudian membacakan laporan polisi tersebut atas terlapor Virgoun dan terduga selingkuhannya, Tenri Anisa. “Hari ini aku ingin membacakan surat laporan polisi dengan terlapor Virgoun dan saudari TAA,” kata Inara. "Telah melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284, dengan Terlapor atas nama Virgoun Teguh Putra, atas nama A. TEN," ucap Inara. Andi menjelaskan laporan itu dibuat merujuk terhadap surat pernyataan Virgoun yang sempat dibongkar Inara ke media sosial. “Laporan polisi ini dilayangkan Mba Inara terkait surat pernyataan yang pernah dibuat Virgoun. Di mana di surat itu ada empat (poin),” kata Andy. “Satu, kalau mengulangi perbuatannya maka Virgoun akan menceraikan Mbak Inara dan dia sudah lakukan di Pengadilan Agama. Kedua, kalau mengulangi permbuatannya dia bersedia dilaporkan karena melanggar pasal perzinahan,” ujar Andy. Andy menyebut poin ketiga dalam surat tersebut Virgoun menyatakan bahwa hak asuh ketiga anaknya dengan Inara akan jatuh pada perempuan itu. Kemudian poin keempat adalah terkait biaya hidup yang dijanjikan oleh Virgoun sebesar Rp40 juta per bulan akan diberikan kepada Inara bila mereka berpisah. Inara melaporkan Virgoun dan Tenri Anisa atas pasal 284 tentang dugaan Tindak Pidana Perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946. #Inara Rusli Laporkan Virgoun dan Tenri Anisa