Tiga Perusahaan Ini Diduga Bersekongkol Tender Revitalisasi TIM Tahap III Oleh PT Jakpro

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 20 Juli 2023 22:51 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tiga perusahaan dinyatakan terbukti bersalah atas dugaan persekongkolan tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III oleh PT Jakarta Propertindo atau JakPro. Pembacaan putusan ini berkaitan dengan perkara 17/KPPU-L/2022 tentang Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Pelaksanaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III. "Menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," ujar Majelis Komisi di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (18/7). Putusan Majelis Komisi ini berdasarkan atas sejumlah pemeriksaan dokumen dan pendalaman, dihasilkan bahwa pelanggaran terhadap UU 5/1999 tersebut telah memenuhi keseluruhan unsur, antara lain unsur pelaku usaha, bersekongkol, pelaku usaha lain, mengatur dan atau menentukan tender pemenang, dan unsur dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Dalam kasus ini, ada tiga perusahaan yang terseret tuduhan tersebut, antara lain pelaksana tender PT Jakarta Propertindo (JakPro) sebagai terlapor I, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk selaku terlapor II dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk. selaku terlapor III. Terlapor II dan Terlapor III mengikuti tender sebagai suatu kerja sama operasional atau konsorsium (KSO) PP-JAKON. Atas keputusan ini, para terlapor diminta untuk membayarkan uang denda kepada khas negara. Terlapor II diwajibkan membayar denda sebesar Rp 16,80 miliar, sementara Terlapor III Rp 11,2 miliar. Sedangkan untuk Terlapor I alias JakPro sendiri diminta untuk tidak melakukan tindakan diskriminatif dan/atau segala bentuk persekongkolan untuk mengatur atau menentukan pemenang tender di masa yang akan datang. Dugaan persekongkolan ini awalnya muncul berdasarkan atas langkah pembatalan tender yang dilakukan JakPro pada 21 Juni 2021 silam, setelah keluarnya hasil peringkat tender. Hal ini membuat dilakukannya tender ulang dengan hasil pemenang yang berbeda dengan nilai proyek TIM III sekitar Rp 390 miliar. Akhirnya, pada tanggal 16 Agustus 2021 ditetapkan KSO PP-JAKON sebagai pemenang tender tersebut. Investigator Penuntutan KPPU menilai, telah terjadi upaya bersekongkol yang dilakukan oleh Jakpro dengan cara membatalkan tender pertama. Tindakan ini dianggap sebagai tindakan memfasilitasi yang dikategorikan sebagai perbuatan bersekongkol. JakPro Bakal Ajukan Banding Ditemui selepas acara, Kuasa Hukum JakPro, Teddy Anggoro mengatakan, pihaknya akan mengajukan keberatan alias banding ke Pengadilan Niaga. Pasalnya, ia merasa keputusan tersebut tidak tepat mengingat pihaknya menemukan adanya banting harga yang dilakukan pihak yang sebelumnya menang, dalam hal ini PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero). "Kalau ditanya next-nya apa, tentu kita akan mengajukan keberatan. Dari pihak JakPro ya, karena kebetulan putusannya kita nggak ada denda nih. Jadi kita bisa lebih lega untuk ngajuin. Nggak perlu ada setoran," katanya. "Yang penting kan dokumen yang diminta sudah kita sampaikan. Bukti-bukti sudah kita serahkan. Kita tinggal lihat majelis di kasasi, kalau sampai kasasi ya, melihat apakah bukti yang disampaikan ini tetap sama dengan Majelis KPPU," tambahnya. Sementara itu, Tim Kuasa Hukum dari pihak PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk alias PP mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan tanggapan apapun terkait dengan putusan ini. "Saya sih tidak dipesankan untuk memberikan tanggapan apapun terhadap putusan ini. Yang jelas terlapor punya hak untuk mengajukan keberatan atas putusan kalau merasa keberatan," ujarnya. (Sabam Pakpahan)

Topik:

KPPU Jakpro