Manfaatkan Antusias Penggemar Coldplay, Mahasiswi Meraup Miliaran Rupiah Lewat Penipuan Tiket
Jakarta, MI - Mahasiswi bernama Ghisca Debora Aritonang (19) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay. Dia menggelapkan uang sebanyak Rp 5,1 miliar.
"Pada Jumat, 17 November 2024, kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan sejak Jumat kemarin," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro saat konferensi pers di kantornya, Senin (20/11).
Selain menahan tersangka, polisi juga telah menyita sejumlah barang milik Ghisca, yaitu tas, sepatu, sandal bermerek, dan sebagainya.
Susatyo menuturkan, dalam menjalankan aksinya, Ghisca mengaku mengenal promotor konser kepada korban. Dengan demikian, korban percaya dan membeli tiket konser melalui Ghisca. Padahal sejak Mei hingga November, tidak ada komunikasi apa pun antara Ghisca dengan pihak promotor.
"Modusnya, tersangka (mengaku kepada korban) mengambil Rp 250.000 per tiket," tutur Susatyo.
Atas perbuatannya, Ghisca dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(ELS)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Data 800 Ribu Calon Mahasiswa Penerima KIP Lenyap, Pengamat: Bukti Lemahnya Kemenkominfo dan Kemendikbudristek
15 Juli 2024 13:55 WIB
Komisi I DPR Sebut Anggaran Pagu Indikatif Kementerian Pertahanan Rp155 Triliun
12 Juni 2024 15:44 WIB
Bahas Anggaran Pertahanan 2025, Komisi I DPR Gelar Rapat Kerja Tertutup dengan Kemhan-Pimpinan TNI
12 Juni 2024 11:08 WIB