Pelaku Pemerasan Modus Kencan Palsu Terancam 9 Tahun Penjara

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 14 Mei 2024 17:21 WIB
pengungkapan kasus pemerasan dengan pengancaman di Polsek Kalideres, Jakarta Barat. (Foto: Antara)
pengungkapan kasus pemerasan dengan pengancaman di Polsek Kalideres, Jakarta Barat. (Foto: Antara)

Jakarta, MI - Tiga pelaku pemerasan bermodus kencan dengan aplikasi palsu, yakni VN (21), AA (26) dan MAS (20) terancam sembilan tahun penjara. Ancaman hukuman tersebut disangkakan lantaran para pelaku tersebut melakukan pemerasan disertai ancaman terhadap korban.

"Para pelaku disangkakan dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman, dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara," kata Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana di Jakarta pada Selasa (14/5/2024).

Abdul menuturkan bahwa para pelaku menggunakan aplikasi fiktif tertentu untuk menipu dan memeras korban yang berinisial IH. “Para pelaku ini menggunakan aplikasi kencan fiktif untuk menipu dan memeras korban. Mereka membuat akun palsu dengan foto dan profil seorang wanita guna mengelabui dan memikat korban,” kata Abdul.

Pelaku VN, kata Abdul, menggunakan foto wanita yang diambil dari media sosial dan memasangnya di aplikasi kencan tersebut dengan nama fiktif Putri Nita. Pelaku kemudian mulai mengunggah foto tersebut untuk menarik perhatian korban.

"Setelah mendapatkan tanggapan dari korban, pelaku menawarkan harga kencan dan setelah proses tawar-menawar disepakati bersama korban," ujar Abdul.

Pada saat yang telah ditentukan, pelaku VN bersama AA dan MAS berangkat dari tempat kos mereka menuju tempat pertemuan di sebuah tempat di sekitar Gang Sate Hasan Jalan Peta Selatan, RT 06/03 Kalideres, kalideres, Jakarta Barat, pada Minggu (5/5).

Saat korban tiba di lokasi dengan sepeda motor, pelaku AA menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa wanita dalam foto tersebut adalah istrinya dan mengancam akan membawa korban ke kantor polisi.

Untuk menghindari masalah, korban akhirnya setuju untuk berdamai dan memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada pelaku AA. Selain itu, pelaku juga mengambil paksa telepon seluler (hp) korban sebagai jaminan.

"Setelah hp korban dipakai untuk belanja 'online' lalu hp digadaikan sebesar Rp400 ribu. Jadi total kerugian mencapai sekitar Rp15.200.000," kata Abdul.

Polisi berhasil menangkap para pelaku pada Sabtu (11/5) sekitar pukul 03.00 WIB di tempat kost mereka di Kampung Kosambi Baru, Cengkareng, Jakarta Barat. "Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi kencan palsu ini sebanyak lima kali," katanya. (AM)