Ketua RT di Kemayoran Ditangkap Polisi Diduga Melakukan Pelecehan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 7 Juni 2024 14:40 WIB
Ilustrasi - Pelecehan seksual terhadap anak. (Foto: Antara)
Ilustrasi - Pelecehan seksual terhadap anak. (Foto: Antara)

Jakarta, MI - Kepolisian menangkap Ketua Rukun Tangga (RT) 03 RW 04 di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, berinisial BD (38) karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur.
 
"Pelaku telah ditangkap semalam di kediamannya di Wilayah Kepu, Kemayoran, Kamis 6 Juni 2024," ujar Kapolsek Kemayoran, Kompol Arnold Simanjuntak saat dihubungi di Jakarta, Jumat (7/6/2024).
 
Arnold mengatakan, ketua RT tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan di bawah umur yang berinisial N (15) dan Z (13). "Kasus ini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Arnold.
 
Hingga saat ini, Arnold mengatakan belum mengetahui motif dan modus dari kasus pelecehan seksual terhadap dua anak dibyawah umur itu. Ketua RT tersebut diamankan di rumahnya saat berada di dalam kamar.
 
"Tidak ada perlawanan saat petugas menangkap Ketua RT tersebut," ucap Arnold. (AM)