Gunakan Alat Tangkap Ikan Terlarang, 9 Kapal Nelayan di Kepulauan Seribu Ditangkap

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 5 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Kabupaten Kepulauan Seribu melakukan monitoring. (Foto: Antara)
Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Kabupaten Kepulauan Seribu melakukan monitoring. (Foto: Antara)

Jakarta, MI - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Kabupaten Kepulauan Seribu menangkap sembilan unit kapal nelayan yang sedang beroperasi di perairan menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang.

"Ada sembilan kapal yang kami tangkap, tiga kapal kedapatan menggunakan jaring cantrang dan enam kapal menggunakan alat tangkap mini purse seine yang merupakan alat tangkap yang dilarang," ujar Kepala Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Nurliati di Jakarta, Senin (5/8/2024).

Menurut dia sembilan kapal ini ditemukan saat pihaknya melakukan monitoring dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan Kepulauan Seribu yang berlangsung selama periode 31 Juli sampai dengan 2 Agustus 2024.

Menurut dia pengawasan operasional kapal nelayan dimaksudkan untuk mengecek dokumen perizinan, alat tangkap, dan jalur penangkapan ikan sesuai dengan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 59 tahun 2020 tentang jalur penangkapan ikan dan penetapan alat tangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan RI sekitar 12 mil dari pulau terdekat.

"Pengawasan dilakukan di perairan sekitar Pulau Untung Jawa, Pulau Lancang, Pulau Kelapa Dua, Pulau Tidung dan Pulau Panggang," ucapnya.

Nurliati mengatakan rincian pemeriksaan mulai dari zona penangkapan ikan, dokumen kapal, alat tangkap yang ramah lingkungan, serta perlengkapan keselamatan. "Hasil yang didapat pada saat pengawasan terdapat sembilan kapal yang melanggar peraturan," tuturnya.

Ia mengatakan tiga kapal menggunakan cantrang itu berasal dari berasal dari Rawa Saban, Tangerang. Selain itu enam kapal yang menggunakan alat dan kapal berasal dari Brebes, Jawa Tengah. Ia mengatakan  sembilan kapal yang melanggar peraturan sudah dilakukan pembinaan untuk mengubah alat tangkap ramah lingkungan dan dikembalikan ke pelabuhan asal.

Kemudian pihaknya juga melakukan pembinaan untuk melakukan penangkapan sesuai dengan izin penangkapan. "Dengan dilakukannya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran bagi nelayan untuk dapat mematuhi peraturan pelayaran tentang jalur penangkapan ikan dan perlengkapan dokumen kapal," pungkasnya.