Sumbangan Donasi untuk PMI di Jaktim Ditentukan Rp500.000, Pengamat: Pelakunya Bisa Dipidana Korupsi


Jakarta, MI - Pengamat Pendidikan Aminudin menegaskan sumbangan untuk Palang Merah Indomesia (PMI) dari guru - guru dengan nila yang telah ditentukan, jelas telah melanggar pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah diatur dalam Peraturan Mendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pada Pasal 10 ayat (2) penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,” ujar Aminudin di Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Aminudin merespons sejumlah guru di Jakarta Timur resah atas instruksi Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur M Fahmi, setiap guru diwajibkan menyumbang untuk PMI dengan nilai yang telah ditentukan. Adapun nilai sumbangan tersebut yakni, Kepala Sekolah sebesar Rp500 ribu, Guru PNS Rp400 ribu, Guru P3K Rp 300 ribu dan KKI Rp100 ribu.
Instruksi Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur, disampaikan melalui zoom meet beberapa waktu lalu. Para guru mengeluhkan karena besaran dana PMI tersebut tidak dibuatkan dalam bentuk SE (Surat Edaran) atau imbuan resmi tertulis.
Jika merujuk pada Instruksi Sekda Provinsi DKI Jakarta nomor e-003 tahun 2024 tanggal 30 Agustus 2024 tentang Dukungan Penyelenggaraan Kegiatan Bulan Dana PMI tahun 2024 maupun Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Walikota Jakarta Timur nomor 4/SE/2024 tanggal 12 September 2024 tentang Pelaksanaan Bulan Dana PMI Kota Administrasi Jakarta Timur tidak ditentukan nilai rupiah yang harus disumbangkan setiap kepala sekolah, guru pns/P3K dan KKI.
"Klarifikasi yang disampaikan Sudin Jakarta Timur baik melalui CRM maupun secara resmi kepada Kadis Pendidikan DKI tidak menjawab keberatan para guru maupun KKI. Karena yang dipersoalkan adanya patokan yang harus dibayar setiap guru, misal kepala sekolah Rp500 ribu. Kalo masalah sumbangan untuk PMI dengan secara ikhlas tidak masalah," ujar salah seorang guru yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Bentuk Pungutan
Peneliti senior dari Institute for Strategic and Development (ISDS) ini menegaskan pihak aparat penegak hukum (APH) harus segera merespon keluhan para guru karena apa yang dilakukan pihak Sudin Pendidikan masuk kategori pidana. Proses pencegahan dan penindakan harus dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dengan adanya keresahan para guru atas donasi yang nilainya telah ditentukan baik secara lisan, harus ada yang melaporkan masalah ini ke KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan dan Ombudsman," ujarnya.
Dia memaparkan, hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Bantah Pungli
Dikonfirmasi, Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur M Fahmi menyatakan pihaknya memang tidak membuat surat resmi terkait himbauan donasi kemanusiaan PMI. Mengingat sudah adanya surat instruksi dan surat edaran yang ada.
"Salah satunya Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor e-0036 tahun 2024 tanggal 30 Agustus 2024 tentang Dukungan Penyelenggaraan Kegiatan Bulan Dana PMI tahun 2024. Kemudian Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Walikota Jakarta Timur nomor 4/SE/2024 tanggal 12 September 2024 tentang Pelaksanaan Bulan Dana PMI Kota Administrasi Jakarta Timur dan Keputusan Kepala Unit Pengelolaan Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kecamatan Senen nomor 1/F.8/3/TM.17.09/e/2024 tanggal 25 Juni 2024 tentang pemberian ijin penyelenggaraan pengumpulan uang dan /atau barang untuk kepentingan sosial kepada PMI DKI Jakarta," ujar M Fahmi di Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Ia mengungkapkan, imbauan donasi yang disampaikan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Suku Dinas Pendidikan wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur merupakan implementasi dari pelaksanaan kebijakan Pemprov DKI Jakarta.
"Sebagaimana disampaikan oleh bapak Pj Gubernur Heru terkait Penggalangan Bulan Dana PMI dan merupakan praktik baik dalam rangka menggalang dana kemanusian," pungkasnya.
Topik:
PMI PMI Jakarta TimurBerita Sebelumnya
Heru Budi Minta Guru SMKN 56 Jakut yang Lecehkan Murid Ditindak Tegas
Berita Selanjutnya
Kamis Pagi, Jakarta Diperkirakan Cerah Berawan Sepanjang Hari
Berita Terkait
![Resmikan Kantor Cabang di Taipei, BRI Sediakan Layanan Keuangan Bagi 360 Ribu PMI di Taiwan BRI Resmikan Kantor Cabang di Taipei [Foto: Doc. BRI]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kantor-cabang-bri-di-taipei.webp)
Resmikan Kantor Cabang di Taipei, BRI Sediakan Layanan Keuangan Bagi 360 Ribu PMI di Taiwan
9 Agustus 2025 10:15 WIB

Target 400 Ribu Pekerja Migran, KemenP2MI Minta Tambahan Dana Rp1,3 Triliun
10 Juli 2025 09:42 WIB

KP2MI dan GIZ Hadirkan Moved.id, Edukasi dan Perlindungan untuk Pekerja Migran
20 Juni 2025 20:32 WIB