Hakim Sakit! Putusan Gugatan Keabsahan Pencawapresan Gibran Ditunda hingga Pelantikan


Jakarta, MI - Sidang pembacaan putusan terkait gugatan keabsahan pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024 ditunda.
Pembacaan putusan akan terjadi usai MPR melantik Prabowo Subianto dan Gibran menjadi presiden dan wakil presiden 2024-2029. “Putusan ditunda sampai tanggal 24 Oktober,” kata kuasa hukum PDIP, Gayus Lumbuun kepada wartawan, Kamis (10/10/2024).
Perkara dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini seyogianya akan diputuskan secara daring hari ini pada pukul 13.00 WIB. Jelang pembacaan putusan, sejumlah informasi kemudian menyebut persidangan tak bisa digelar karena ada kendala. "Disebabkan Ketua Majelis sakit," kata Gayus.
Akan tetapi, sejak awal, laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta tidak menampilkan komposisi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Gugatan keabsahan pencalonan Gibran ini diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sidang telah berlangsung selama empat bulan, sejak perdana digelar pada 30 Mei lalu.
Dalam prosesnya, majelis hakim kemudian mengabulkan pengajuan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menjadi pasangan calon nomor urut 02 pada Pemilu 2024, menjadi tergugat II intervensi.
Pada gugatannya, PDIP menyoal syarat usia cawapres pada PKPU yang belum diubah sesuai putusan MK saat Gibran mendaftar diri ke KPU. Berarti, saat itu, syarat maju sebagai cawapres seharusnya masih berusia minimal 40 tahun saja.
Atau, belum mengikuti putusan MK terakhir yang membuka ruang baru dengan memberikan peluang para kepala daerah di bawah 40 tahun maju sebagai cawapres. Gibran pun saat itu mendaftar berbekal pengalaman menjadi wali kota Solo selama dua tahun.
Sebagai konsekuensi, PDIP meminta KPU menunda semua pelaksanaan terkait SK KPU nomor 360 tahun 2024 yang berisi penetapan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pemilu 2024. Termasuk, penerbitan keputusan lainnya sebagai tindakan administrasi penetapan kemenangan Prabowo Gibran.
Dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan batal SK KPU 360/2024 tak sah atau dicabut. Selain itu, hakim diminta mencoret Prabowo-Gibran dari daftar paslon pada Pemilu 2024.
Dalil ini sebenarnya sudah pernah digunakan PDIP saat membela pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada sidang sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Namun, hakim MK menolak dalil tersebut dan tetap menilai pencalonan Gibran sah. KPU pun sempat menjelaskan alasan menerima pencalonan Gibran karena menaati putusan MK soal batas usia capres cawapres.
Topik:
MK Gibran