Wali Kota Jaksel Biarkan Bangunan Tanpa Izin


Jakarta, MI - Pembangunan Restoran Justus Steak House di Jalan Ampera Raya, Cilandak Timur Kecamatan Pasar Minggu, patut diduga tidak dilengkapi perizinan. Bangunan restoran tersebut pun kini dipasang SEGEL.
Pantauan Monitorindonesia.com, Sabtu (12/10/2024), sekalipun dipasang segel besar, tidak menghentikan proses pembangunan. Segel diabaikan oleh pemilih dan pekerja. Pembangunan terus berlangsung.
Penyegelan Pembangunan Justus Steak House, diduga akibat pelanggaran yang dilakukan. Terlihat, selain tidak dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pembangunan Justus Steak House tersebut, tidak memperhatikan Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB). Bangunan Restoran tersebut tidak menyisakan jarak antara bahu jalan dan dinding bangunan.
Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin, didesak untuk menghentikan secara paksa pembangunan restoran yang tidak sesuai dengan tata ruang tersebut. Kalau dibiarkan, pelanggaran sejenis akan menjamur.
“Wali Kota Jakarta Selatan harus menghentikan pembangunan restoran tersebut. Wali Kota Munjirin, tinggal perintah saja. Dia memiliki aparat lengkap untuk melakukannya,” ujar Order Gultom, Sekjen Indonesian Ekatalog Watch (INDECH).
Kalau tidak dilakukan penghentian dan pembongkaran bangunan restoran tersebut, masyarakat patut menduga, ada kongkalikong antara pemilik bangunan dan aparat Wali Kota Jakarta Selatan.

Monitorindonesia.com, telah mengonfirmasi Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin, Senin (14/10/2024) siang, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan respons.
Topik:
Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin Bangunan Tanpa Izin Restoran Justus Steak House