Meski Diduga Tanpa Izin, Pembangunan Restoran Justus Steak House Tetap Dilanjutkan


Jakarta, MI - Pembangunan Restoran Justus Steak House di Jalan Ampera Raya, Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu yang diduga tanpa izin dilanjutkan kembali. Padahal sebelumnya telah dipasang segel.
Pantauan Monitorindonesia.com, Kamis (9/1/2025), pembangunan gedung itu sekitar sudah 60 persen. Selain tidak dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pembangunan Justus Steak House tersebut, tidak memperhatikan Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB). Bangunan Restoran tersebut tidak menyisakan jarak antara bahu jalan dan dinding bangunan.
Terkait hal ini, Sekjen Indonesian Ekatalog Watch (INDECH) Order Gultom meminta Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin, tak tutup mata dan abai aturan yang ada.
"Ada apa dibalik pembangunan gedung tanpa izin itu. Aparat penegak perda ya jangan tutup mata juga lah," katanya.
Monitorindonesia.com, telah berupaya mengonfirmasi Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin, pada beberapa waktu lalu namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan respons.
Topik:
Restoran Justus Steak House