Polisi Kejar 2 DPO Kasus Judi Online yang Melibatkan Pegawai dan Staf Ahli Komdigi

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 6 November 2024 22:20 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary (Foto: Dok MI/Aswan)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya menetapkan dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Penyidik juga telah mengidentifikasi DPO lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2024).

Kedua orang tersebut adalah A dan M. Mereka hingga kini masih dalam pengejaran polisi. Hanya saja belum diketahui apakah keduanya bagian dari 15 tersangka yang sudah ditetapkan beberapa hari lalu, atau di luar itu. 

"Inisial M terhadap tersangka DPO A dan M maka penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengejaran secara intensif," jelasnya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya sebelumnya sudah menetapkan 15 orang jadi tersangka terkait judi online yang melibatkan beberapa pegawai dan staf ahli Komdigi RI. 

Sebanyak 11 orang merupakan pegawai Komdigi dan empat orang warga biasa. “Polda Metro terus berkomitmen untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlihat,” tandasnya.

Topik:

Judi Online Polda Metro Jaya Komdigi