Satpol PP DKI Jakarta Musnahkan 9.712 Botol Miras Ilegal, Dukung Kota Tertib dan Aman

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 4 Desember 2024 11:30 WIB
Suasana Pemusnahan Botol Miras di Monas (Foto: Antara)
Suasana Pemusnahan Botol Miras di Monas (Foto: Antara)

Jakarta, MI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menghancurkan 9.712 botol minuman beralkohol ilegal di Silang Monas Tenggara, Jakarta Pusat, pada Rabu pagi.

"Ada 9.712 botol minuman keras berupa minuman beralkohol yang hari ini dimusnahkan dan itu hasil dari pengawasan kita di seluruh Provinsi DKI Jakarta dan berkat dukungan dari segenap aparat," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali di Monas, Rabu (4/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil keputusan Pengadilan Negeri dari berbagai wilayah, termasuk Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Kepulauan Seribu.

"Ini juga kita hasilkan dari beberapa penjual yang tidak punya izin resmi. Kemudian di warung-warung yang ada di lingkungan kecil, di lingkungan masyarakat," tambahnya.

Dia menekankan, jika dibiarkan beredar, minuman beralkohol ilegal ini dapat menciptakan suasana yang kurang kondusif di tengah masyarakat.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan bahwa pemusnahan minuman beralkohol ilegal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah DKI Jakarta.

"Kemudian memastikan dan melaksanakan penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol yang ilegal di wilayah Provinsi DKI Jakarta,"ujar Satriadi.

Pemusnahan ini juga merupakan bagian dari komitmen Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung pemerintah DKI Jakarta untuk mewujudkan kota global yang tertib, aman, nyaman, dan berkelanjutan.

Dari 9.712 botol yang dimusnahkan itu terdiri dari berbagai merek. Adapun rincian 9.712 botol beralkohol tersebut merupakan hasil sitaan Provinsi DKI Jakarta 501 botol, Kota Administrasi Jakarta Pusat (1.096 botol) dan Kota Administrasi Jakarta Utara (2.786 botol).

Kota Administrasi Jakarta Barat sebanyak 3.055 botol, Kota Administrasi Jakarta Selatan (1.292 botol) dan Kota Administrasi Jakarta Timur sebanyak 1.000 botol.

Topik:

miras satpol-pp-jakarta monas pemusnahan-miras