Berkas Perkara Anak Bunuh Ayah-Nenek Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

![anak bunuh ayah dan nenek Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/anak-bunuh-ayah-dan-nenek.webp)
Jakarta, MI - Polisi telah merampungkan berkas dugaan kasus pembunuhan yang dilakukan anak berinisial MAS (14), terhadap ayah kandung dan neneknya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Kini, berkasnya pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Berkas sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Jumat (6/12/2024).
Menurutnya, berkas dugaan kasus pembunuhan tersebut telah dikirimkan ke Kejaksaan pada Kamis (5/12/2024) kemarin. Polisi baru mengirimkan berkas tersebut, pasca berkasnya selesai disusun oleh penyidik.
Berkas perkara tersebut, kata dia, nantinya akan diteliti oleh Jaksa dan bakal dikembalikan ke polisi, jika terdapat kekurangan. Motif MAS menghabisi nyawa ayah dan neneknya itu masih belum dipastikan, tapi penyidik fokus pada tindak pidana yang dilakukan pelaku.
"Ya kalau motif itu perkaranya, kan kita kan kejahatannya kalau polisi mah. Motif itu kan sebenarnya sebab akibat," tandasnya.
Dalam kasus tersebut, anak MAS dijerat Pasal 338 KUHP dan 351 Ayat (3) KUHP.
Topik:
Berkas Perkara Anak Bunuh Ayah-Nenek Kejari Jaksel Anak Bunuh Ayah-Nenek