Daftar Pejabat BPN yang Dipecat Buntut Kasus Pagar Makan Lautan


Jakarta, MI - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memecat sejumlah pegawai yang terlibat dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Tangerang alias kasus pagar makan lautan.
Dari delapan orang tersebut, enam diantaranya diberhentikan dari jabatan. Kata Nurson, sanksi ini dijatuhkan setelah Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap para pegawai yang terlibat.
"Kita memberikan sanksi berat berupa pembebasan dan penghentian dari jabatan kepada enam pegawai, serta sanksi berat kepada dua pegawai lainnya," kata Nusron dalam rapat kerja di Komisi II DPR, Kamis (30/1/2025).
Pegawai ATR/BPN itu adalah
1. JS, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
2. SH, mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
3. ET, mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
4. WS, Ketua Panitia A
5. YS, Ketua Panitia A
6. NS, Panitia A
7. LM, mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET
8. KA, mantan Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
Adapun langkah ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk menertibkan permasalahan pertanahan dan memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat lahan di wilayah tersebut.
Nusron mengungkap ada 16 desa yang terdapat pagar laut di Tangerang, namun hanya 2 desa yang pagar lautnya memiliki sertifikat.
Dalam raker di Komisi II DPR ini, Nusron juga menyampaikan telah membatalkan 50 dari 280 sertifikat yang tersebar di kawasan pagar laut sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang. Untuk sisanya, ia menambahkan, masih dalam proses.
Menurut Nusron, jumlah sertifikat yang dibatalkan masih mungkin bertambah.
“Yang kita batalkan 50 bidang dari 263 (HGB) dan 17 (SHM). Sisanya sedang berjalan, kita masih on progress, kita cocokkan. Mana yang di dalam garis pantai, mana yang di luar garis pantai," tandas Nusron.
Topik:
Pagar Laut BPN Nusron WahidBerita Sebelumnya
Jakarta Banjir Parah, Pengamat: Segera Copot Plt Kadis SDA Ika Agustin
Berita Selanjutnya
Penyebab Hujan Deras di Jakarta, Ini Kata BMKG
Berita Terkait

Pemprov Jakarta Tegaskan Tak Pernah Beri Izin Tanggul Beton Cilincing Milik PT Karya Citra Nusantara
12 September 2025 15:59 WIB

Habis Pagar Laut, Terbitlah Tanggul Beton Cilincing: 25 Ribu KK Terdampak
12 September 2025 15:42 WIB