Mau Perpanjang SIM? Ini 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta, 15 Februari 2025

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 15 Februari 2025 08:00 WIB
Pelayanan SIM Keliling (Foto:Ist)
Pelayanan SIM Keliling (Foto:Ist)

Jakarta, MI - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka lima titik layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Jakarta, untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM. 

Melalui akun X resmi @TMCPoldaMetro, layanan ini tersedia pada hari ini, Sabtu (15/2/2025) mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Berikut adalah lima lokasi untuk mendapatkan layanan SIM Keliling:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Utara: LTC Glodok.

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja. Bagi SIM yang masa berlakunya sudah habis, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Syarat perpanjangan SIM, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Adapun biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Sementara itu, perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM B harus memperbaruinya di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), karena terdapat perbedaan dalam ketentuan dokumen. SIM B sendiri diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Topik:

sim-keliling-jakarta perpanjang-sim sim-a sim-c