SIM Keliling Hadir di 5 Lokasi Jakarta Hari Ini, 27 Februari 2025


Jakarta, MI - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini, Kamis (27/2/2025) mulai pukul 08.00 - 14.00 WIB.
Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, warga Jakarta dapat mengetahui lokasi-lokasi yang menyediakan layanan SIM Keliling di berbagai titik. Jadi, tidak perlu repot-repot ke kantor polisi, cukup kunjungi salah satu lokasi terdekat, dan urusan perpanjangan SIM akan semakin mudah dan cepat.
Berikut daftar lokasi SIM Keliling yang tersedia:
- Jakarta Timur di di Mal Grand Cakung
- Jakarta Utara di LTC Glodok
- Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat di Mal Citraland.
Untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, pemohon perlu membawa beberapa dokumen, seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, serta mengisi formulir permohonan. Selain itu, pemohon juga diwajibkan menjalani tes kesehatan di lokasi layanan.
Perlu diketahui, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Topik:
sim-keliling-jakarta layanan-sim-keliling sim-a sim-c