Rabu Ini, SIM Keliling Hadir di Lima Titik Jakarta

![Layanan SIM Keliling Ilustrasi [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/layanan-sim-keliling-3.webp)
Jakarta, MI - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini, Rabu (16/4/2025) mulai pukul 08.00 - 14.00 WIB.
Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, warga Jakarta dapat mengetahui lokasi-lokasi yang menyediakan layanan SIM Keliling di berbagai titik.
Berikut daftar lokasi SIM Keliling yang tersedia:
- Jakarta Timur di depan lobi Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan Jalan Senen Raya
- Jakarta Utara di LTC Glodok
- Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat di Mal Citraland.
Untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, pemohon perlu membawa beberapa dokumen, seperti KTP dan SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopinya, mengisi formulir permohonan. Selain itu, pemohon juga diwajibkan menjalani tes kesehatan di lokasi layanan.
Perlu diketahui, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya seperti tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.
Topik:
sim-keliling-jakarta layanan-sim-keliling