Layanan SIM Keliling Hadir di Jakarta Rabu Ini

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 14 Mei 2025 07:51 WIB
Layanan SIM Keliling (Foto: Ist)
Layanan SIM Keliling (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini, Rabu (14/5/2025) mulai pukul 08.00 - 14.00 WIB.

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, warga Jakarta dapat mengetahui lokasi-lokasi yang menyediakan layanan SIM Keliling di berbagai titik. 

Berikut daftar lokasi SIM Keliling yang tersedia:

  1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Utara : LTC Glodok
  3. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
  4. Jakarta Barat : Mall Citraland
  5. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, perlu membawa beberapa dokumen, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama asli yang masih berlaku, mengisi formulir permohonan, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

Perlu diketahui, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, harus mengajukan pembuatan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Adapun biaya perpanjangan, sesuai dengan 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri yaitu Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain itu, perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi dan biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

Topik:

sim-keliling-jakarta layanan-sim-keliling