Sabtu, Layanan SIM Keliling Jakarta Hadir di Lima Lokasi Ini

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 14 Juni 2025 07:20 WIB
Layanan SIM Keliling (Foto: Ist)
Layanan SIM Keliling (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini, Sabtu (14/6/2025) mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB.

Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, warga Jakarta dapat mengetahui lokasi-lokasi yang menyediakan layanan SIM Keliling di berbagai titik. 

Berikut daftar lokasi SIM Keliling yang tersedia:

  1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Utara : LTC Glodok
  3. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
  4. Jakarta Barat : JiEXPO Kemayoran
  5. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, perlu membawa beberapa dokumen, seperti KTP asli yang masih berlaku beserta fotokopinya, SIM asli beserta fotokopinya, mengisi formulir permohonan, bukti cek kesehatan dan bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

Perlu diketahui, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Adapun biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain itu, perlu membayar biaya tambahan lainnya, yakni tes psikologi, biaya cek kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

Topik:

layanan-sim-keliling-jakarta