HUT ke-498 Jakarta, DKI Bakal Beri Keringanan Pajak Hotel

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 17 Juni 2025 11:00 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno [Foto: Ant]
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno [Foto: Ant]

Jakarta, MI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan memberikan keringanan pajak hotel, untuk menggerakkan perekonomian dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta.

Wakil Gubernur DKI, Rano Karno mengatakan, pihaknya dalam minggu ini akan memberikan stimulus, dengan memberikan keringanan pajak untuk hotel

"Keringanan ini merupakan stimulus untuk pergerakan ekonomi sektor perhotelan di Jakarta," kata Rano Karno di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Untuk mendorong sektor tersebut, kata dia, Pemprov DKI juga membuat atraksi demi meningkatkan jumlah kunjungan wisata.

"Jika jumlah kunjungan meningkat, maka diharapkan berdampak pada kunjungan wisatawan untuk menginap di hotel," ujarnya.

Sehingga, Rano optimistis ekonomi Jakarta semakin bergerak yang didukung sejumlah kebijakan seperti pemutihan pajak kendaraan bermotor, stimulus pendidikan seperti KJP Plus dan KJMU.

Pajak hotel di Jakarta kini disebut PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) Jasa Perhotelan, dengan memiliki tarif sebesar 10 persen dari total biaya layanan. 

Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Topik:

HUT ke-498 Jakarta DKI Keringanan Pajak Hotel