Kamis, Layanan SIM Keliling Jakarta Hadir di Lima Lokasi


Jakarta, MI - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini, Kamis (3/7/2025) mulai pukul 08.00 - 14.00 WIB.
Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, warga Jakarta dapat mengetahui lokasi-lokasi yang menyediakan layanan SIM Keliling di berbagai titik.
Berikut daftar lokasi SIM Keliling yang tersedia:
- Jaktim : Mall Grand Cakung
- Jakut : LTC Glodok
- Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
- Jakbar : Mall Citraland
- Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, perlu membawa beberapa dokumen, seperti KTP asli yang masih berlaku beserta fotokopinya, SIM asli beserta fotokopinya, mengisi formulir permohonan, serta mengikuti cek kesehatan di lokasi layanan.
Perlu diketahui, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, harus mengajukan pembuatan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Adapun biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Topik:
layanan-sim-keliling-jakarta