Fantastis! Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Jakarta Capai Rp 70 Juta/Bulan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 7 September 2025 13:03 WIB
DPRD DKI Jakarta (Foto: Istimewa)
DPRD DKI Jakarta (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI- Pasca tunjangan rumah anggota DPR RI sebesar Rp 50 juta menimbulkan protes besar-besaran dari masyarakat. Kini giliran tunjangan rumah untuk pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta yang tengah menjadi sorotan publik.

Pasalnya, besaran tunjangan rumah bagi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta tersebut dinilai sangat besar oleh masyarakat, yaitu mencapai angka Rp 70 juta per bulan.

Besaran tunjangan rumah yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta bahkan lebih besar dari tunjangan rumah anggota DPR RI yang memicu beragam protes di berbagai daerah.

Adapun, pemberian tunjangan rumah bagi pimpinan dan anggota DPRD ini berdasarkan keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 415 Tahun 2022 yang diteken oleh mantan Gubernur Anies Baswedan

Dalam keputusan tersebut, nominal tunjangan rumah yang diterima pimpinan DPRD sebesar Rp 78,8 juta, sementara untuk anggota DPRD menerima 70,4 Juta per bulannya. Nominal tersebut sudah termasuk pajak per bulan.

Besaran tunjangan rumah pimpinan dan anggota DPRD ini menuai beragam komentar dan sorotan tajam dari publik. Publik meminta transparansi dari penggunaan anggaran hingga meminta dilakukan evaluasi serta pengahapusan tunjangan bagi angota DPRD yang dinilai berlebihan dan tidak masuk akal. 

Topik:

DPRD DKI Jakarta Tunjangan Rumah