APH Didesak Usut Dugaan Anggota DPRD Jakarta Idris Hobi Sabung Ayam

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 September 2025 13:07 WIB
Ilustrasi - Sabung Ayam (Foto: Ist)
Ilustrasi - Sabung Ayam (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Jaringan Mahasiswa dan Pemuda Jakarta Raya (JMPJR) menyoroti mencuatnya dugaan bahwa anggota DPRD DKI Jakarta, Idris, memiliki hobi sabung ayam. 

JMPJR menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya merusak moral publik, tetapi juga diduga berpotensi melanggar hukum.

“Kami menolak keras segala bentuk praktik sabung ayam, karena selain mengandung unsur kekerasan terhadap hewan, sabung ayam juga bukan cabang olahraga yang diakui, serta memiliki dugaan kuat erat kaitannya dengan perjudian sebagaimana dilarang dalam KUHP Pasal 303,” tegas Ketua Umum JMPJR, Tomi, Jumat (19/9/2025).

JMPJR menilai tindakan seorang pejabat publik yang diduga terlibat dalam hobi semacam itu sangat tidak pantas. 

DPRD seharusnya menjaga integritas dan menjadi teladan, bukan mempertontonkan kebiasaan yang justru mencoreng kepercayaan masyarakat.

Lebih lanjut, JMPJR mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti isu ini secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Lalu, menuntut partai politik yang menaungi Idris segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah disiplin bila dugaan tersebut terbukti benar.

Mengajak masyarakat Jakarta untuk turut mengawasi wakil rakyat agar tidak terjebak dalam perilaku yang mencederai etika publik.

Sebagai bentuk keseriusan, JMPJR akan menggelar aksi unjuk rasa pada hari Senin, 22 September 2025, di depan Kantor Partai NasDem dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). 

Aksi ini digelar untuk mendesak klarifikasi resmi dari Partai NasDem dan menuntut langkah tegas dari aparat penegak hukum.

“Marwah DPRD harus dijaga. Jika benar terbukti, maka tindakan tegas adalah harga mati demi menjaga integritas lembaga legislatif,” tutup Tomi.

Topik:

Sabung Ayam DPRD DKI Jakarta