Profil Sadikin Rusli, Penerima Uang Tutup Kasus Korupsi BTS Kominfo Rp 40 M
Reina Laura
Diperbarui
16 Oktober 2023 14:20 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Sadikin Rusli (SR) di kediamannya di Jalan Manyar Kertoarjo 8/85, Kelurahan Mojok, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu (15/10).
SR merupakan pegawai swasta murni, yang disebut menerima Rp 40 miliar, untuk mengamankan kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo, yang merugikan negara Rp 8,032 triliun.
“Apakah statusnya adalah pegawai BPK apa tidak? Yang bersangkutan adalah swasta murni yang berasal dari Surabaya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, saat konferensi pers, Senin (16/10).
Profil Sadikin Rusli
Sadikin Rusli memiliki seorang istri bernama Imawati Setiono, yang malang melintang di Lion Club serta asuransi dan motivator. Dari pernikahannya, mereka dikaruniai dua orang anak bernama Alvina Charista Rusli dan Leviana Citra Rusli.
Anak pertamanya, Alvina Charista Rusli seorang dokter lulusan Universitas Airlangga spesialis THT, yang rajin memberi pengobatan gratis lewat gereja santo Yakobus Citraland. Sementara anak kedua, Leviana Citra Rusli lulusan Universitas Petra jurusan Desain Komunikasi visual tahun 2006.
Sadikin Rusli sekeluarga memiliki perusahaan di bidang perkayuan yakni PT Sono Cipta Abadi, di jalan Mangkurejo no. 688, Kwangsan, Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur sesuai akta no 7, AHU-0039705.AH.01.02.Tahun 2022.
Dalam kasus ini, Sadikin Rusli merupakan tersangka ke 14. Ia dijerat dengan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berikut daftar tersangka kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo:
1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
8. M Yusrizki selaku Dirut PT Basis Utama Prima
9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine
10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo
11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo
12. Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang.
13. Edward Hutahaean.
14. Sadikin Rusli
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan
17 Juli 2024 00:10 WIB
Hukum
Kejagung Sita Rp 40 Miliar dari Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun
21 November 2023 20:14 WIB
Hukum
Kejagung Diminta Geledah Kantor BPK, Telusuri Aliran Uang Korupsi BTS Kominfo!
21 November 2023 15:14 WIB
Hukum
Pejabat BPK Kerat Tersandung Korupsi, Ahli Hukum: Kewenangannya Mahal Tapi Gampang Dibeli!
16 November 2023 19:13 WIB
Hukum
Achsanul Qosasi Didorong Ajukan Justice Collaborator: Bongkar Oknum BPK Diduga Kecipratan Uang Korupsi BTS
16 November 2023 15:47 WIB