Bawa Ransel, AHY Rapat Kabinet di Istana
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![Bawa Ransel, AHY Rapat Kabinet di Istana Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), saat menghadiri sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/2). (Foto: ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/2afb2ddc-6f2b-4905-832e-1d4d8effd9e4.jpg)
Jakarta, MI - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), untuk pertama kalinya menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin(26/2).
AHY tampak memakai kemeja batik lengan panjang, dan membawa tas ransel berwarna hitam untuk menghadiri rapat, yang dimulai pukul 09.30 WIB itu.
"Isi ransel ada buku, dokumen, berkas-berkas. Saya dari dulu sejak di militer memang sering membawa gadget yang memang untuk kerja," kata AHY menjawab di Istana Negara, Senin (26/2).
Sidang kabinet paripurna kali ini dianggapnya sangat penting, karena merupakan pengalaman pertama baginya setelah dilantik menjadi menteri ATR/kepala BPN oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 21 Februari lalu.
"Bagi saya sendiri, ini jadi pengalaman yang menarik; karena untuk pertama kalinya saya bisa secara utuh mendengarkan masukan dan isu-isu yang dihadirkan dari berbagai kementerian/lembaga," ujarnya.
Keikutsertaan AHY dalam pertemuan yang dihadiri jajaran Kabinet Indonesia Maju itu, juga dinilai penting dalam prosesnya menyesuaikan diri dengan berbagai kebijakan pemerintahan Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
"Saya ingin benar-benar mendengarkan apa yang akan dipaparkan hari ini. Setahu saya, kami semua akan (membahas) persiapan menuju bulan Ramadhan, termasuk tentang harga-harga kebutuhan pokok," jelasnya.
"Kami ingin semuanya bisa stabil dan masyarakat bisa tenang menghadapi minggu-minggu ke depan," tandasnya.
Seperti diketahui, AHY dilantik sebagai menteri ATR/kepala BPN menggantikan Hadi Tjahjanto, yang juga pada 21 Februari 2023 dilantik menjadi menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan (menko polhukam).
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Dicecar KPK soal Aliran Dana Korupsi di PT Telkom Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Sakti Wahyu Trenggono memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi, Jumat (26/7/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/menteri-kp-sakti-wahyu-trenggono-dicecar-kpk-soal-aliran-dana-korupsi-di-pt-telkom.webp)
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Dicecar KPK soal Aliran Dana Korupsi di PT Telkom
5 jam yang lalu
![KPK Sedang Periksa Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono soal Korupsi Telkom, Masuk Lewat Pintu Belakang! Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kpk-periksa-menteri-kp.webp)
KPK Sedang Periksa Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono soal Korupsi Telkom, Masuk Lewat Pintu Belakang!
14 jam yang lalu
![Proyek Fiktif Ratusan Miliar di Telkom Seret Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/2021/09/927134_06213122102019_Wahyu_Sakti_Trenggono.jpg)
Proyek Fiktif Ratusan Miliar di Telkom Seret Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono
13 Juli 2024 00:45 WIB
![Mangkir! KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono, Bakal Bongkar Korupsi Telkom, Siap-siap Saja! Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/sakti-wahyu-trenggono.webp)
Mangkir! KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono, Bakal Bongkar Korupsi Telkom, Siap-siap Saja!
12 Juli 2024 20:21 WIB
![Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan, Yusra Yahya Divonis 3,5 Tahun Penjara Gunawan, salah satu korban penipuan (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/gunawan-korban-penipuan.webp)
Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan, Yusra Yahya Divonis 3,5 Tahun Penjara
3 Juli 2024 21:37 WIB