Profil Hakim yang Bebaskan Pegi Setiawan, Terimakasih Hakim Eman Bebaskan Rakyat Miskin dari Kezoliman!

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 8 Juli 2024 16:02 WIB
Hakim tunggal Eman Sulaeman [Foto: Repro]
Hakim tunggal Eman Sulaeman [Foto: Repro]

Jakarta, MI - Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan satupun bukti Pegi pernah diperiksa, sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya," sambungnya.

Lantas, Siapa Eman Sulaiman?

Pria kelahiran Karawang 10 April 1975 ini, menamatkan pendidikan S1 di jurusan Ilmu Hukum, Universitas Pasundan pada 1999.

Pada tahun 2016 Eman memulai karirnya sebagai, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

Eman telah bertugas di berbagai wilayah dan menangani berbagai kasus, baik pidana maupun perdata. Pria berusia 59 tahun ini juga sempat bertugas di Pengadilan Agama Indramayu dan Pengadilan Rote Ndao, NTT sebagai ketua.

Pengalaman luas ini menjadikan Eman sebagai hakim yang berpengalaman dan dihormati di kalangan hukum.

Kemudian Eman dilantik, sebagai Ketua Pengadilan Negeri Gunung Kidul pada tahun 2019 hingga tahun 2021. Hingga akhirnya pada 19 Juni 2021 Eman Sulaeman dipercaya, untuk mengemban tugas di Pengadilan Negeri Bandung sampai sekarang. 

Eman Sulaeman mengabdi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah lembaga Mahkamah Agung (MA) selama 24 tahun.