Cuma Punya Motor, Ini LHKPN Hakim Eman Sulaiman yang Bebaskan Pegi Setiawan dari Kezoliman!

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 8 Juli 2024 17:02 WIB
Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman [Foto: Repro]
Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman [Foto: Repro]

Jakarta, MI - Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan satupun bukti Pegi pernah diperiksa, sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Sebagai pejabat pemerintahan, tentunya tak luput dari soal harta kekayaannya. Sebab, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) merupakan bagian penting, dalam upaya mencegah tindak korupsi.

Berdasarkan penelusuran Monitorindonesia.com dari LHKPN milik Eman Sulaeman, pada Senin (8/7/2024), total Harta Kekayaan Rp 294 Juta atau lebih tepatnya Rp 294.031.507. Kekayaan itu ia laporkan pada 02 Januari 2024, untuk periodik 2023. 

Dalam laporan itu, Eman memiliki 2 aset tanah dan bangunan, senilai Rp 720.000.000. 2 Aset tanah dan bangunan itu, masing-masing berada di wilayah Pemalang dan Bogor.

Selain itu, ia juga memiliki alat transportasi dan mesin berupa 1 unit motor, dengan total nilai Rp 6.500.000.

Ia tercatat memiliki harta bergerak lainnya, senilai Rp 12.400.000. Sementara untuk surat berharga tidak ada. Aset berupa kas dan setara kas Rp 35.565.736. 

Dalam LHKPN, Eman tercatat memiliki hutang Rp 480.434.229.

Dengan rincian tersebut, maka seluruh harta kekayaan Eman Sulaeman yang tercatat dalam LHKPN memiliki total kekayaan senilai Rp 294.031.507 (Rp 294 juta).