Pulihkan Keuangan BUMN, PT Timah Jadi Bagian Perbaikan Tata Kelola

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 31 Juli 2024 6 jam yang lalu
PT Timah Tbk
PT Timah Tbk

Jakarta, MI - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendorong perbaikan keuangan BUMN, termasuk untuk PT Timah Tbk (TINS). 

Kementerian BUMN, menggelar Focus Group Discussion (FGD) Kebijakan Kolaboratif dalam Optimalisasi Pemulihan Kerugian Keuangan BUMN Terkait Tindakan Korupsi yang berlangsung di Jakarta, Kamis (25/7/2024). 

FGD ini membahas secara komprehensif, tentang kebijakan kolaboratif dalam optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara BUMN, terkait tindak pidana korupsi. 

Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Kementerian BUMN, Nawal Nely, dalam sambutannya mengatakan, FGD ini sangat progresif dan harus dibahas secara kompleks karena berkaitan dengan BUMN. 

"Ini isu kompleks dan sangat penting dibahas dan dituangkan dalam format kebijakan," kata Nawal dikutip, Rabu (31/7/2024).

"Harapan kami dari Kementerian BUMN agar hasil FGD ini nanti formulasi kebijakan lintas kementerian untuk membahas pemulihan apabila terjadi kasus kerugian yang secara substansi aset memang milik BUMN," sambungnya.

Nawal menjelaskan, ketika aset BUMN dalam perkara tindak pidana korupsi memang ada kerancuan. Karena posisi pemerintah harus dilihat dari berbagai sisi yakni, sebagai pemilik modal dan juga pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan. 

"Harapan kami FGD ini bisa menganalisa pemulihan kerugian seharusnya dan sewajarnya masuk ke BUMN yang dirugikan lewat laba ditahan. Kedua, kebijakan yang kita lakukan menjadi KPI masing-masing instansi terlibat dalam proses pemulihan," jelas Nawal. 

Kepala Badan Pemulihan Aset Kajagung Amir Yanto menjelaskan, penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi hakikatnya, tidak hanya pidana tapi juga memikirkan pemulihan kerugian negara. 

"Penegakan hukum juga salah satu tujuannya yang paling utama mengembalikan kerugian keuangan negara, walau dihukum tinggi kalau kerugian negara tidak bisa kembali ini kan disayangkan. Dalam korupsi tidak sedikit biaya yang dikeluarkan negara, Kalau bisa kita kembalikan ke negara," ujar Amir.

Menurutnya, Badan Pemulihan aset akan mengatur terkait hal-hal strategis untuk memitigasi risiko agar bisa memulihkan keuangan negara dari kasus korupsi termasuk untuk aset barang bergerak yang tersimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). 

"Walaupun disimpan di Rupbasan itu tetap mengurangi nilai. Kita harus mengoptimalkan ini agar nilai ekonomis tidak banyak yang hilang," jelasnya.

Sekretaris Perusahaan TINS, Abdullah Umar mengatakan, pihaknya sangat mendukung upaya Kementerian BUMN untuk melakukan Optimalisasi Pemulihan Kerugian Keuangan BUMN Terkait Tindakan Korupsi. 

"PT Timah mendukung terkait adanya upaya untuk membentuk kebijakan kolaboratif dalam Optimalisasi  Pemulihan Kerugian Keuangan BUMN Terkait Tindakan Korupsi sehingga optimalisasi uang dilakukan dapat memberikan kontribusi yang lebih maksimal kepada negara," kata Abdullah. 

Ia menyebutkan, pihaknya juga mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, dalam bingkai perbaikan tata kelola timah di Indonesia. 

Abdullah mengatakan, berbagai pihak telah mendukung upaya perbaikan tata kelola timah, baik itu Kementerian BUMN maupun lintas kementerian lainnya. TINS pun berkomitmen untuk melakukan perbaikan tata Kelola, yang dimulai dengan melakukan pembenahan di internal perusahaan. 

Ia optimistis, dengan adanya dukungan perbaikan tata kelola timah dari berbagai sector, dapat mempercepat upaya perbaikan kinerja perusahaan. 

"Dengan adanya optimalisasi pemulihan aset kepada BUMN terkait akan mendukung perbaikan kinerja perusahaan," pungkas Abdullah.

Topik:

TINS PT Timah BUMN