Jokowi Terima Uang Pensiun Seumur Hidup, Segini Besarannya

![Joko Widodo Korupsi Timah Presiden RI ke-7 Joko Widodo [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/joko-widodo-korupsi-timah.webp)
Jakarta, MI - Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menerima Tabungan Hari Tua (THT) dan uang pensiun. Pemberian THT dan uang pensiun ini dilakukan langsung oleh Direktur Operasional Taspen Ariyandi bersama Direktur Keuangan Taspen Rena Latsmi Puri, serta Direktur Compliance & Control Bank Mandiri Taspen Resi Lora di Kota Surakarta.
Jokowi menerima manfaat Program Pensiun Presiden RI ke-7 mulai 1 November 2024. Uang pensiun Jokowi, akan disalurkan setiap bulan pada tanggal yang sama melalui rekening Bank Mandiri Taspen.
“Saya menyampaikan apresiasi atas pelayanan jemput bola yang diberikan oleh Taspen. Layanannya cepat, terima kasih TASPEN ataskomitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik,” kata Jokowi, Jumat (8/11/2024).
Adapun besaran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) tersebut, di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 dan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1978.
Dalam beleid tersebut ditetapkan uang pensiun yang diterima oleh Jokowi, setelah meninggalkan jabatannya adalah Rp30,24 juta per bulan. Jumlah tersebut setara dengan 100% dari gaji pokok terakhirnya sebagai presiden.
Pada kesempatan tersebut, Taspen juga secara simbolis menyerahkan kartu peserta kepada Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo, sebagai tanda kepesertaannya.
Jokowi memasuki masa purnatugas sebagai Presiden periode 2019–2024, setelah menjalankan amanah sebagai Kepala Negara selama lima tahun, terhitung sejak 1 November 2019 hingga 31 Oktober 2024.
Penyerahan kartu ini menegaskan, bahwa Presiden Joko Widodo kini resmi menjadi bagian dari penerima manfaat dari program pensiun, yang dirancang untuk mendukung kesejahteraan para pensiunan ASN dan Pejabat Negara.
“Kami berharap dana pensiun ini dapat memberikan manfaat nyata bagi Bapak Joko Widodo dalam menjalani masa pensiun dengan nyaman dan tenang," papar Corporate Secretary Taspen Henra.
Sebagai informasi, seluruh peserta program pensiun tidak hanya menerima manfaat pensiun bulanan, namun terdapat beberapa manfaat lainnya seperti Pensiun ke-13, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga Program Pensiun Terusan, Pensiun untuk Janda dan Yatim Piatu, serta Uang Duka Wafat jika peserta meninggal dunia.
Topik:
Jokowi Uang Pensiun TaspenBerita Sebelumnya
Gibran jadi Plt Presiden, Istana Ungkap Pesan Prabowo
Berita Selanjutnya
Pilkada Serentak 27 November 2024, Apakah Libur?
Berita Terkait

Mahfud Sebut KPK Bisa Periksa Mantan Menteri Jokowi di Kasus Kereta Cepat, Eks Menhub Budi Karya?
14 jam yang lalu

Tak Ada Alasan! KPK Wajib Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kereta Cepat Warisan Jokowi
20 Oktober 2025 13:58 WIB

Mengungkap Dalang Pengalihan Kereta Whoosh ke China Berujung Mark Up 50%
18 Oktober 2025 21:51 WIB

Mahfud Jangan "Memancing di Air Keruh", Tunjukin Dong Dugaan Keterlibatan Jokowi di Kasus Kereta Cepat Whoosh dan IKN
18 Oktober 2025 21:29 WIB