CERI Siapkan Gugatan Terkait Pelanggaran TKDN di Sektor Hulu Migas


Jakarta, MI - Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) tengah menyiapkan gugatan hukum (Class Action), terhadap dugaan pelanggaran kewajiban penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam proyek-proyek minyak dan gas bumi (migas).
Gugatan ini ditujukan kepada sejumlah instansi pemerintah, perusahaan, BUMN, dan pihak-pihak terkait yang dianggap telah melanggar aturan penggunaan produk dalam negeri yang diwajibkan oleh regulasi nasional.
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman mengatakan gugatan ini berfokus pada dugaan pelanggaran proyek EPC South Sonoro di Sulawesi Tengah.
"Pengabaian terhadap ketentuan TKDN dalam proyek ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan industri lokal yang berperan dalam pertumbuhan ekonomi dalam negeri," kata Yusri kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (25/1/2025)
Yusri menambahkan, dalam gugatan ini CERI bersama tim hukum dari kantor HDS & Associates, didasarkan pada beberapa regulasi yang dijadikan acuan antara lain UU No.3/2014 tentang Perindustrian, PP No.29/2018 tentang Pemberdayaan Industri, Inpres No.2/2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Permen ESDM No.15/2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 007/SKK-IA00002023/S9 (Revisi ke-5) tentang kewajiban KKKS, Pertamina, dan BUMN untuk menggunakan produk-produk lokal.
"Gugatan ini diajukan kepada pihak yang dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran ini antara lain Kementerian, Perusahaan Migas milik negara maupun swasta, KSO yang terlibat, serta instansi lain yang terkait dalam pelaksanaan P3DN proyek South Sonoro," ujarnya.
Kuasa hukum yang dipimpin oleh Henry Dunant Simanjuntak, menyampaikan bahwa gugatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan regulasi TKDN secara konsisten. Pelanggaran yang terjadi dianggap tidak hanya merugikan negara, tetapi juga melemahkan daya saing industri lokal.
"Kami berharap gugatan ini dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melanggar dan menjadi momentum untuk memperkuat keberpihakan terhadap produk dalam negeri. Ini adalah langkah penting untuk menegakkan keadilan dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kedaulatan produk lokal," ujar Henry Dunant.
Gugatan ini jelasnya akan didaftarkan ke Pengadilan paling lambat pada pertengahan bulan depan. Proses hukum diharapkan dapat menjadi katalisator dalam memperbaiki tata kelola proyek di sektor migas, khususnya terkait implementasi penggunaan produk dalam negeri.
Topik:
Pelanggaran TKDN CERI Yusri UsmanBerita Selanjutnya
Tak Punya BPJS? Skrining Gratis Tetap Bisa Dinikmati
Berita Terkait

Depak BUMD Migas Riau, KCL Diduga Libatkan Ariyanto Bakri dan Marcella di Tingkat Kasasi
5 Juni 2025 19:30 WIB

Anak Usaha Harum Energy Tbk Diduga Kuat Melanggar Hukum, Buka Kawasan Hutan Tanpa Izin
23 April 2025 17:59 WIB