Mendagri: Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Walau Dipilih Rakyat


Jakarta, MI - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian telah memperingatkan para kepala daerah bahwasanya mereka dapat diberhentikan walaupun dipilih oleh rakyat secara langsung.
Bima mengatakan, hal ini disampaikan Tito dalam acara orintasi kepemimpinan atau retreat kepala daerah yang digelar di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.
"Kemarin Pak Menteri juga sampaikan, kepala daerah itu walaupun dipilih secara langsung oleh rakyat, tetapi sangat bisa diberhentikan berdasarkan undang-undang," kata Bima Arya Sugiarto, Jumat (28/2/2025).
Bima menjelaskan, berdasarkan Undang-undang, pemberhentian kepala daerah sangat bisa dilakukan, ia menegaskan bahwa dipilih secara langsung tidak menjadi patokan untuk tidak bisa diberhentikan. "Jadi, bukan berarti dipilih langsung tidak bisa berhenti," lanjut Bima.
Bima mengatakan, Mendagri Tito telah mewanti-wanti agar jangan sampai hal tersebut terjadi kepada para kepala daerah.
"Jadi, ada celah. Nah, kemarin Pak Mendagri mengingatkan jangan sampai pasal ini digunakan," jelas Bima.
Bima menghimbau para kepala daerah agar dapat terus menjaga amanah hingga akhir masa jabatannya."Teman-teman kepala daerah harus menjaga betul amanah, sehingga husnul khotimah sampai di ujung. Dijaga sama-sama. Karena ada ruang, ada celah, berdasarkan hukum, untuk diberhentikan," ujar Bima.
Topik:
Mendagri Tito Karnavian Wamendagri Bima Arya Kepala DaerahBerita Terkait

Menteri PKP dan Mendagri Serahkan Rumah Subsidi Gratis untuk Keluarga Almarhum Affan di Cileungsi
1 September 2025 19:07 WIB

Wamendagri Resmi Buka Retreat Kepala Daerah Gelombang II di IPDN Jatinangor
22 Juni 2025 15:57 WIB

Mendagri Akan Segera Temui MenPAN-RB Untuk Membahas Penundaan Pengangkatan CPNS 2024
10 Maret 2025 20:25 WIB

Mendagri Sebut Total Anggaran Pemungutan Suara Ulang Capai Rp 719 Miliar
10 Maret 2025 14:04 WIB