Mendagri: Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Walau Dipilih Rakyat

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 28 Februari 2025 16:16 WIB
Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian (Foto: Ist)
Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian telah memperingatkan para kepala daerah bahwasanya mereka dapat diberhentikan walaupun dipilih oleh rakyat secara langsung.

Bima mengatakan, hal ini disampaikan Tito dalam acara orintasi kepemimpinan atau retreat kepala daerah yang digelar di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.

"Kemarin Pak Menteri juga sampaikan, kepala daerah itu walaupun dipilih secara langsung oleh rakyat, tetapi sangat bisa diberhentikan berdasarkan undang-undang," kata Bima Arya Sugiarto, Jumat (28/2/2025).

Bima menjelaskan, berdasarkan Undang-undang, pemberhentian kepala daerah sangat bisa dilakukan, ia menegaskan bahwa dipilih secara langsung tidak menjadi patokan untuk tidak bisa diberhentikan. "Jadi, bukan berarti dipilih langsung tidak bisa berhenti," lanjut Bima.

Bima mengatakan, Mendagri Tito telah mewanti-wanti agar jangan sampai hal tersebut terjadi kepada para kepala daerah.

"Jadi, ada celah. Nah, kemarin Pak Mendagri mengingatkan jangan sampai pasal ini digunakan," jelas Bima.

Bima menghimbau para kepala daerah agar dapat terus menjaga amanah hingga akhir masa jabatannya."Teman-teman kepala daerah harus menjaga betul amanah, sehingga husnul khotimah sampai di ujung. Dijaga sama-sama. Karena ada ruang, ada celah, berdasarkan hukum, untuk diberhentikan," ujar Bima.

Topik:

Mendagri Tito Karnavian Wamendagri Bima Arya Kepala Daerah