Menteri P2MI Imbau WNI Hindari Bekerja di Myanmar, Kamboja dan Thailand

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 2 April 2025 16:03 WIB
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding (Foto: Ist)
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengimbau masyarakat untuk tidak mencari pekerjaan sebagai pekerja migran di Myanmar, Kamboja, dan Thailand.

Larangan ini didasarkan pada meningkatnya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap menjerat pekerja migran di negara-negara tersebut.

"Saya selalu bilang sebaiknya untuk Myanmar, Kamboja, Thailand itu jangan ada yang berangkat untuk bekerja. Karena pasti kecenderungannya adalah kena TPPO," ujar Karding di Jakarta, Rabu (2/4/2025).

Selain itu, Karding menegaskan bahwa hingga saat ini Indonesia belum memiliki perjanjian resmi terkait penempatan tenaga kerja dengan ketiga negara tersebut. 

"Kita sebenarnya belum punya kesepakatan penempatan dengan beberapa negara ini. Jadi sementara, kalau saya boleh melarang, saya larang," ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Karding turut menanggapi kabar mengenai 29 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh otoritas Filipina dan baru dipulangkan ke Indonesia. 

Ia mengatakan akan memastikan terlebih dahulu status dari WNI tersebut, apakah mereka merupakan pekerja migran atau diaspora Indonesia yang tinggal di Filipina.

Penataan Pengiriman PMI ke Negara Lain 

Setelah Lebaran 2025, Kementerian BP2MI akan melanjutkan upaya penataan teknis terkait pengiriman pekerja migran ke berbagai negara. 

Langkah-langkah yang akan disiapkan mencakup sertifikasi dan akreditasi bagi PMI sebelum mereka diberangkatkan untuk bekerja di luar negeri. 

Topik:

pekerja-migran-indonesia p2mi myanmar kamboja thailand