Mengenal Lili Pintauli: Dari KPK ke Staf Khusus hingga Terpaan Isu Pelanggaran Etik


Jakarta, MI - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli, kini memiliki jabatan baru. Ia dipercaya menjadi Staf Khusus (Stafsus) Wali Kota Tangerang Selatan, bidang Pengawasan dan Bantuan Hukum. Sabtu (26/4/2025).
Sebelum berkiprah di lembaga antirasuah, Lili sudah lebih dulu dikenal sebagai seorang advokat.
Lili lahir pada 9 Februari 1966 di Tanjung Pandan, Bangka Belitung, yang saat ini menjadi bagian dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Perempuan asal Sumatera Utara itu merupakan sarjana dan magister hukum lulusan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Medan.
Lili memulai perjalanan karier hukumnya pada 1991–1992 sebagai asisten pembela umum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Kemudian, pada 1992–1993, ia melanjutkan profesinya dengan bergabung di kantor advokat Asamta Parangiunangis, SH & Associates.
Tak lama setelah itu, Lili mulai aktif di Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan hingga menjadi Direktur Eksekutif Pusbakumi pada 1999-2002.
Karena kegiatannya di dunia hukum, Lili kemudian lolos seleksi menjadi Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama dua periode, mulai dari 2008-2013 hingga 2013-2018.
Selama menjalani masa jabatan keduanya di LPSK, Lili dipercaya sebagai penanggung jawab Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban.
Usai menyelesaikan tugasnya di LPSK, Lili melanjutkan karier dengan membuka kantor konsultan hukum milik pribadi.
Karier Lili di lembaga negara terus menanjak ketika ia terpilih sebagai Komisioner atau Wakil Ketua KPK untuk masa jabatan 2019–2023. Ia menjadi perempuan kedua yang menduduki posisi Wakil Ketua KPK, setelah Basaria Panjaitan pada periode 2015–2019.
Namun, perjalanan Lili di KPK berakhir lebih cepat setelah ia memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Lili pun sempat menjadi sorotan publik karena beberapa dugaan pelanggaran etik.
Pertama, terkait permintaan fasilitas tiket MotoGP Mandalika kepada Pertamina, yang menunjukkan adanya hubungan Lili dengan pihak yang tengah berperkara di KPK. Saat itu, KPK memang sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas atau LNG di Pertamina.
Kedua adalah penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi, dengan memerintahkan ajudannya meminta fasilitas kepada Pertamina. Sementara pelanggaran ketiga, Lili tidak menolak ataupun melaporkan gratifikasi yang diterimanya.
Topik:
lili-pintauli profil-lili-pintauli