Nelayan Binuangen Lebak Banten Tuntut Kenaikan Harga Benih Bening Lobster (BBL)


Jakarta, MI - Aktivis Nelayan Binuangen Lebak Banten mendesak pemerintah agar menaikkan harga jual Benih Bening Lobster (BBL) sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 24 Tahun 2024 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2019 tentang Pengendalian Residu pada Kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi.
"Dalam Kepmen KKP harga jual Rp8.500 per ekor, tapi nelayan menjualnya dengan harga Rp2.500 per ekor. Kami minta pemerintah segera mengambil langkah-langkah agar harga jual bisa kembali normal," kata Dede Ruslan Rafiudin Albadar, Aktivis Nelayan Binuangen Lebak Banten kepada monitorindonesia.com, Jakarta, Senin (2/6).
“Nelayan kecil merasa dikhianati oleh regulasi yang seharusnya melindungi kami, tapi di lapangan justru tidak dijalankan. Pemerintah untuk segera bertindak dan mengambil langkah-langkah agar harga BBL sesuai dengan peraturan pemerintah,” tambahnya.
Menurutnya, rendahnya harga BBL disebabkan minimnya permintaan dari pembeli akhir, termasuk koperasi dan pembudidaya di BLU BPBAP Situbondo. Akibatnya, hasil tangkapan nelayan menumpuk dan sebagian terpaksa dibuang.
“Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga soal kehormatan kami sebagai nelayan,” kata Dede.
Ia menuding telah terjadi pelanggaran terhadap Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 24 Tahun 2024, terutama pada diktum yang mengatur Harga Patokan Terendah (HPT) benih lobster.
“Kami ini rakyat kecil yang tunduk pada aturan. Tapi kalau aturan tidak ditegakkan, lalu siapa yang akan melindungi kami dari pasar yang sewenang-wenang,” ujarnya.
Paguyuban Nelayan Kabupaten Lebak mendesak evaluasi terhadap koperasi dan pembeli yang membeli di bawah HPT. Mereka juga meminta pengawasan atas implementasi Permen KP No. 7 Tahun 2024, yang seharusnya melindungi nelayan kecil.
“Negara tidak boleh membiarkan nelayan kecil terus jadi korban. Hasil kerja kami di laut harus dihargai layak. Kalau tidak, peraturan ini hanya akan jadi kertas kosong,” pungkasnya.
Dalam aksi yang akan digelar Aliansi Nelayan Benih Bening Lobster (BBL) Banten pada 2 Juni 2025 di Jakarta, nelayan membawa tujuh tuntutan utama. Mereka antara lain meminta pemerintah menegakkan KEPMEN KP No. 24 Tahun 2024, menindak koperasi atau pembeli yang membeli di bawah HPT, dan menghapus mekanisme sortir yang terlalu ketat.
Aksi ini sekaligus menjadi sorotan terkait tata kelola distribusi benih lobster. Dalam pertemuan antara Dinas Perikanan Lebak dan BLU di Tangerang (20 Mei 2025), BLU mengakui penurunan permintaan dari Vietnam dan berjanji memperbaiki sistem distribusi PO agar lebih adil.
Dinas Perikanan pun menekankan pentingnya stabilitas harga dan akses yang adil bagi nelayan. Diharapkan, langkah-langkah ini dapat memulihkan harga BBL dan memberikan perlindungan bagi nelayan kecil yang selama ini menjadi tulang punggung perikanan di pesisir Banten.
Topik:
harga BBL unjuk rasa nelayan banten