Pemprov dan DPRD Aceh Akan Dudu Bareng Bahas 4 Pulau Yang Kini Masuk Sumut

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 12 Juni 2025 15:50 WIB
Illustrasi (Foto: Ist)
Illustrasi (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh bersama DPRD Aceh akan menggelar pertemuan untuk membahas empat pulau di wilayah Aceh Singkil yang kini menjadi bagian Sumatra Utara (Sumut) sebagai mana ditetapkan melalui Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025.

Wakil Ketua DPR Aceh Ali Basrah mengatakan bahwa pertemuan tersebut akan dilaksanakan di Pendopo Gubernur pada Jumat (13/6/2025) besok. Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka membahas langkah advokasi yang akan dilakukan pemerintah Aceh terhadap empat pulau tersebut. 

"Sudah komunikasi dengan pemerintah, besok malam akan hadir di Pendopo Gubernur itu diundang Forbes, Bupati Aceh Singkil, DPRA untuk bahas besok malam," kata Ali, Kamis (12/6/2025).

Ali mengatakan bahwa pada kesempatan itu pihaknya bersama Pemprov Aceh akan melakukan pengkajian dokumen serta bukti kepemilikan keempat pulau tersebut. Ia mengatakan bahwa proses penyelesaian sengketa kepemilikan pulau tersebut belum sampai ke PTUN.

"Belum sampai ke sana (PTUN), ini nantikan diputuskan lagi. Besok malam akan ada pertemuan," ujarnya..

Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir mengungkap bahwa berdasarkan surat kesepakatan bersama (SKB) tahun 1992 Antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar telah menyepakati keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh. 

"Kita melihat bahwa dokumen yang paling kuat sebenarnya terkait dengan posisi pulau tersebut adalah kesepakatan 1992. SKB 92, kalau kami sebut, surat kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh pada waktu itu, Pak Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara pada waktu itu, Pak Raja Inal Siregar. Dan disaksikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri pada waktu itu," kata Syakir, Rabu (4/6/2025).

Topik:

Pemprov Aceh DPRD Aceh Pulau Aceh Masuk Sumut Mendagri