Cak Imin Prihatin Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara: Sebagai Sahabat Saya Ikut Sedih

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 20 Juli 2025 14:23 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar (Cak Imin). (Foto: Ist)
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar (Cak Imin). (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku prihatin atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakpus terhadap Tom Lembong.

Cak Imin mengatakan bahwa dirinya ikut merasa sedih atas vonis penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada mantan Menteri Perdagangan yang juga sahabatnya tersebut.

“Ya, saya sebagai sahabat Tom Lembong ikut sedih dan meminta untuk sabar. Kita prihatin,” kata Cak Imin, Minggu (20/7/2025).

Lebih lanjut, Cak Imin berharap Tom Lembong akan mendapatkan keadilan dan dibebaskan dari jerat hukum pada tingkat Banding. 

"Moga-moga di (tingkat) banding akan ada pembebasan," harapnya. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakpus menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag. 

Majelis Hakim menilai bahwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang disebut dalam dakwaan Jaksa. 

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakara Pusat, Jumat (18/7/2025). 

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda kepada Tom Lembong sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan masa tahanan. 

"Dan pidana denda sebesar Rp 750 juta," lanjut Majelis Hakim.  

Topik:

Cak Imin Tom Lembong Vonis Tom Lembong