Ini Janji Sri Mulyani Usai Rumahnya Dijarah Massa Aksi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 September 2025 13:25 WIB
Pekerja mengumpulkan barang yang dikeluarkan dari rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani oleh massa tidak dikenal di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (31/8/2025). Foto: Istimewa
Pekerja mengumpulkan barang yang dikeluarkan dari rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani oleh massa tidak dikenal di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (31/8/2025). Foto: Istimewa

Jakarta, MI - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani buka suara usai rumahnya dijarah massa aksi pada Minggu (31/8/2025) dini hari.

“Terimakasih atas simpati, doa, kata-kata bijak, dan dukungan moral semua pihak dalam menghadapi musibah ini,” kata Sri Mulyani dalam unggahannya di Instagram sebagaimana dikutip Monitorindonesia.com, Senin (1/9/2025).

Menurutnya, perjuangan membangun negeri yang katanya tidak mudah dan seringkali melalui jalanan terjal dan berbahaya. “Saya memahami membangun Indonesia adalah sebuah perjuangan yang tidak mudah, terjal, dan sering berbahaya,” jelasnya.

Pun, Sri Mulyani kembali membahas sejarah Indonesia yang telah diperjuangkan oleh para pendahulu dengan cara yang tidak mudah. “Para pendahulu kita, telah melalui itu. Politik adalah perjuangan bersama untuk tujuan mulia kolektif bangsa, tetap dengan etika dan moralitas yang luhur," tegasnya.

Lantas, Sri Mulyani berjanji akan menjalanian tugas berdasarkan UUD 1945 dan semua UU. “Sebagai pejabat negara saya disumpah untuk menjalankan UUD 1945 dan semua UU. Ini bukan ranah atau selera pribadi. UU disusun melibatkan Pemerintah, DPR, DPD, dan Partisipasi Masyarakat secara terbuka dan transparan,” bebernya.

Bahkan, dia menyerukan agar publik yang tidak puas dengan konstitusi bisa melanjutkan ke Mahkamah Konstitusi. “Apabila publik tidak puas dan hak konstitusi dilanggar UU - dapat dilakukan Judicial Review (sangat banyak) ke Mahkamah Konstitus,” katanya.

UU yang menyimpang dapat diperkarakan ke pengadilan hingga ke Mahkamah Agung. “Bila Pelaksanaan UU menyimpang dapat membawa perkara ke Pengadilan hingga ke Mahkamah Agung. Itu sistem demokrasi Indonesia yang beradab,” tandasnya. 

Topik:

Sri Mulyani Penjarahan Demo DPR RI