Eko Ardianto Tetap Panen Buah Sawit Meski Sudah Dilaporkan ke Polda Riau

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 10 Oktober 2023 19:30 WIB
Kabupaten Siak, MI - Pasca telah dilaporkan ke Polda Riau oleh masyarakat melalui penerima kuasanya, Eko Ardianto diduga sebagai penadah sawit di lahan berstatus quo, masih saja melakukan aktivitas penen, pengambilan dan penjualan buah sawit, Selasa (10/10). Hal tersebut disaksikan beberapa orang masyarakat yang berada di lokasi lahan sawit yang berstatus quo tersebut, dan mengatakan kepada awak media ini, bahwa mobil Cold Diesel dengan BM 9615 SF berwarna merah masuk lagi di lahan yang masih berstatus quo, dengan tiada rasa bersalah dan tidak menghiraukan sedikitpun teguran dari masyarakat. "Sepertinya saudara Eko kebal hukum atau mungkin ada yang bekap, karena, walaupun sudah dilaporkan tapi masih saja memanen dan mengangkut buah sawit tersebut," ucap sumber masyarakat yang melihat mobil warna merah dengan BM 9615 milik saudara Eko Ardianto masuk ke lahan yang berstatus quo tersebut. Sementara itu, ketika diwawancara awak media, Syahnurdin Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak, selaku penerima kuasa dari masyarakat menegaskan, bahwa akan memantau pengaduan atau laporan yang telah dimasukan ke Polda Riau pada Jum'at (6/10) lalu. Terkait masalah penadah, pajak perkebunan dan dugaan pemalsuan surat yang diduga telah dilakukan Eko Ardianto dan Darwin Alias Abun dkk, atas lahan masyarakat Kampung Langkai maupun Buantan Besar. "Kami meminta dan akan kawal terus kasus ini, atas laporan kami ke Polda Riau, sampai keadilan hukum benar-benar berpihak ke masyarakat yang telah terzalimi selama puluhan tahun, atas dugaan tindakan sewenang-wenang Darwin Alias Abun dkk serta Eko Ardianto yang telah merampas hak masyarakat," ungkap Syahnurdin. Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, puluhan media online di Siak maupun Nasional, bahwa kasus mafia tanah yang diduga aktor utamanya Darwin alias Abun dan M.T Jendral Darmono dkk, serta Eko Ardianto sebagai penadah sepertinya berbuntut ke ranah hukum. Pasalnya, tim penerima kuasa dari masyarakat Langkai dan Buantan Besar merupakan korban para mafia tanah tersebut secara resmi melaporkannya ke Penegak Hukum Polda Riau, Jum'at (6/10). Penerima kuasa hukum dari masyarakat korban para mafia tanah pada beberapa waktu yang lalu mengatakan, bahwa delik aduan yang dilaporkan adalah terkait dugaan pemalsuan surat-surat tebang tebas atas lahan yang dipersengketakan dilakukan saudara Darwin alias Abun dkk, dugaan Penggelapan Pajak dan aduan tindak pidana pasal 480 terkait penadahan buah sawit yang diduga dilakukan saudara Eko Ardianto. Hal itu tercantum pada Nomor: 180/I/Laporan-TDP/LSM/LKBH-Forkorindo/Siak/X/2023. "Kami LSM Forkorindo Kabupaten Siak yang diberikan kuasa oleh masyarakat, pada hari ini melaporkan secara resmi saudara Darwin alias Abun dkk Atas dugaan sebagai mafia tanah, serta saudara Eko Ardianto sebagai penadah buah sawit pada lahan sengketa yang berstatus quo, sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia," jelas Syahnurdin yang didampingi Sekjen DPP LSM Forkorindo. Pihaknya juga mendapatkan bukti-bukti temuan baru atas dugaan kejahatan yang dilakukan para terlapor, yang masih saja beraktivitas dan mengambil hasil dari lahan yang jelas-jelas masih berstatus quo. "Kemudian terkait penadahan buah sawit kami melaporkan saudara Eko Ardianto karena sudah berkali- kali diingatkan supaya tidak memanen dan mengambil buah sawit pada lahan itu, namun tidak dipedulikannya," ucap Syahnurdin. "Kami berharap pihak APH dalam hal ini Polda Riau memproses, agar hak-hak masyarakat yang terzalimi selama ini bisa didapatkan kembali, kita lihat saja nanti bagaimana proses ini berjalan," timpalnya. Sementara itu aktivis hukum Jimmy Aritonang juga dengan tegas mengatakan, bahwa terkait mafia tanah, merupakan kejahatan yang luar biasa, oleh karena itu dia meminta kepada Polda Riau untuk memproses secepatnya kasus yang telah dilaporkan LSM Forkorindo Kabupaten Siak tersebut. "Mafia tanah merupakan kejahatan yang luar biasa, oleh karena itu kami meminta kepada Polda Riau untuk memproses secepatnya kasus yang telah dilaporkan oleh LSM Forkorindo Kabupaten Siak ini dan diproses seadil- adilnya sesuai hukum yang berlaku yakni pasal 480 KUHP," tutur Jimmy Aritonang. Terancam pidana Pasal 480 KUHP, pasca dilaporkan ke Polda Riau, Eko Ardianto tetap memanen dan mengangkut sawit dari lahan status quo. (Tim)