Tak Bisa Tahan Nafsu Birahinya, Kakek di Depok Cabuli Bocah Dibawah Umur

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 15 Januari 2024 11:42 WIB
Ilustrasi [Foto: iStock]
Ilustrasi [Foto: iStock]
Depok, MI - Seorang kakek berinisial M (61) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Depok, karena tega mencabuli bocah di bawah umur berinisial NA (6) di sebuah halaman tempat ibadah di Gandul, Cinere, Kota Depok pada Senin (1/1) lalu.

Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi mengatakan, pelaku sudah diamankan oleh PPA Polres Depok. Saat ini, kasus dugaan pencabulan ini tengah dalam proses penyidikan.

"Pelaku sudah diamankan oleh PPA Polres Depok," kata Made, Senin (15/1).

"Sudah dalam proses penyidikan," tandasnya.

Sebelumnya, seorang kakek berinisial M (61) buruh harian lepas diduga melakukan perilaku keji dengan mencabuli bocah dibawah umur berinisial NA (6) di sebuah halaman tempat ibadah di Gandul, Cinere, Kota Depok pada Senin, 1 Januari 2024 silam.

Diketahui kasus tersebut tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok dengan LP/B/9/I/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tanggal 02 Januari 2024.

"Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Depok, Iptu Nurhayati, Jumat (12/1).

Nurhayati menjelaskan kronologis berawal dari korban pergi keluar rumah, saat di luar korban lihat kakaknya main sepeda dan korban kejar. Selanjutnya, kakaknya masuk ke halaman Masjid dan korban ikuti, kakaknya main sepeda di halaman masjid setelah itu keluar masjid sedangkan korban masih berada di masjid.

"Tidak lama kemudian orang-orang yang sholat berjamaah selesai dan mulai meninggalkan masjid sedangkan pelaku masuk ke dalam pos. Lalu korban ikut pelaku masuk ke Pos Masjid wilayah Cinere Kota Depok dan korban ngobrol bersama pelaku," ujarnya.

Setelah sepi, lanjut Nurhayati, tiba-tiba pelaku menutup pintu pos dan mencium bibir korban, selanjutnya pelaku mencium kemaluan korban. 

"Setelah itu pelaku duduk di bangku lalu pelaku menggendong dan memangku korban, lalu pelaku memberikan korban uang sebesar Rp.5.000, sambil mengatakan 'jangan bilang mama ya'," jelasnya.

Setelah itu korban pulang ke rumah. Mendengar hal tersebut pelapor melapor ke Polres Metro Depok, untuk pengusutan lebih lanjut.