Tersangka OTT KPK Masih Beraktivitas Seperti Biasa, Ini Penjelasan Pemprov Malut
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
![Kepala Dinas Perhubungan Malut Imran Yakub (kameja putih) dibarisan Kepala OPD yang sedang mengikuti apel gabungan, di halaman kantor gubernur Malut, Senin (13/5/2024) (Foto: MI/Ist) Kepala Dinas Perhubungan Malut Imran Yakub (kameja putih) dibarisan Kepala OPD yang sedang mengikuti apel gabungan, di halaman kantor gubernur Malut, Senin (13/5/2024) (Foto: MI/Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kepala-dinas-perhubungan-malut-imran-yakub-kameja-putih-dibarisan-kepala-opd-yang-sedang-mengikuti-apel-gabungan-di-halaman-kantor-gubernur-malut-senin-1352024-foto-miist.webp)
Sofifi, MI - Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara (Malut) Imran Yakub yang jadi tersangka di kasus suap mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba terpantau masih menjalankan tugas-tugasnya sebagai ASN.
Imran Yakub yang juga sebagai Kepala Dinas Perhubungan ini, terlihat sedang mengikuti apel gabungan yang dipimpin oleh Plh Gubernur Samsuddin A. Kadir, bertempat di hamalam kantor gubernur Malut, Senin, 13 Mei 2024.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Rahwan K. Suamba saat dikonfirmasi monitorindonesia.com pagi tadi melalui telepon menyatakan, bahwa sampai saat ini belum ada pergantian Kepala Dinas Perhubungan walaupun sudah ditetapkan tersangka. Sehingga, Imran Yakub masih menjalankan tugas-tugasnya sebagai Kepala Dinas Perhubungan Malut.
Disentil terkait pergantian Kepala Dinas Perhubungan, dia juga menyarankan agar hal tersebut dipertanyakan langsung kepada Plh Gubernur Malut. Sebab, kebijakan tersebut menjadi kewenangan Kepala Daerah.
Selain itu, dia juga mengakui bahwa pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan informasi terkait perkembangan kasus tersebut yang ditangani oleh KPK saat ini.
“Jadi, kan kita belum tahu dia punya progres. Yang ada itu penyampaian surat pemberitahuan terkait dengan status yang sebagaimana tertera di dalam surat, selebihnya kita belum tahu. Itu harus ke Pimpinan (Plh Gubernur),” jelas Rahwan. (RD)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Dicecar KPK soal Aliran Dana Korupsi di PT Telkom Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Sakti Wahyu Trenggono memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi, Jumat (26/7/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/menteri-kp-sakti-wahyu-trenggono-dicecar-kpk-soal-aliran-dana-korupsi-di-pt-telkom.webp)
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Dicecar KPK soal Aliran Dana Korupsi di PT Telkom
5 jam yang lalu
![Menghalang-halangi Tugas Wartawan, Oknum Anggota Polairud Dilaporkan ke Mapolda Pengacara dampingi wartawan jadi korban kekerasan saat meliput sidang mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/foto-wartawan-malut.webp)
Menghalang-halangi Tugas Wartawan, Oknum Anggota Polairud Dilaporkan ke Mapolda
7 jam yang lalu
![KPK Periksa Eks Dirut Telkominfra Paruhum Natigor Sitorus, Telah Dicegah ke Luar Negeri? Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kpk-ri-13.webp)
KPK Periksa Eks Dirut Telkominfra Paruhum Natigor Sitorus, Telah Dicegah ke Luar Negeri?
11 jam yang lalu