Polres Garut Tangkap Penjual Satwa Dilindungi Melalui Medsos
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
![Foto satwa liar dilindungi Polisi menunjukkan satwa liar yang disita dari praktik penjualan ilegal. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/foto-satwa-liar-dilindungi.webp)
Garut, MI - Kepolisian Resor(Polres) Garut menciduk penjual sejumlah satwa liar yang dilindungi undang-undang melalui media sosial(medsos) di wilayah Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Kami mengamankan diduga pelaku sindikat penjualan satwa liar berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolres Garut," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo di Garut, Selasa (21/5/2024).
Ia menuturkan berdasarkan laporan masyarakat dan penyelidikan, kepolisian melakukan penggerebekan ke tempat yang disinyalir terdapat satwa liar yang diperjualbelikan oleh terduga pelaku inisial WS (42) di wilayah Cilimus Lebak, Desa Sukarame, Kecamatan Bayongbong, Garut, Senin (20/53014).
Selain menangkap WS, kata Ari, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satwa liar yang masih hidup yakni satu ekor anak Siamang, dua ekor anak Kucing Hutan Sumatera, dua ekor anak Musang Ekor Putih, dan dua ekor anak burung Kekep Babi.
WS itu telah melanggar aturan seperti dijelaskan dalam Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara serta denda Rp100 juta," tuturnya.
Ia mengungkapkan pengakuan sementara penjual bahwa satwa liar yang dimilikinya dijual melalui akun Facebook secara ilegal.
Polisi saat ini masih terus berupaya mengungkap tuntas kasus sindikat penjualan satwa liar itu, dan menindak tegas secara hukum bagi pelakunya.
"Kegiatan penangkapan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Garut dalam menjaga kelestarian satwa liar dan memberantas perdagangan hewan dilindungi," ucapnya. (AM)
![Alex Denni Lebih Satu Dekade Buron-Punya Jabatan Mentereng, Kejagung Diminta Periksa Eks Kajari Bandung Febrie Adriansyah Meskipun telah divonis pada tahun 2007 dan putusan kasasi keluar pada 2013, Alex Denni baru ditahan setelah lebih dari satu dekade (Foto: Kolase MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/alex-denni-4.webp)
Alex Denni Lebih Satu Dekade Buron-Punya Jabatan Mentereng, Kejagung Diminta Periksa Eks Kajari Bandung Febrie Adriansyah
21 Juli 2024 05:19 WIB
![Kejaksaan Jebloskan Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif ke Rutan Kebon Waru, Ini Kasusnya Eks Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif mengenakan rompi tahanan Kejati Jawa Barat (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/mantan-pj-bupati-bandung-barat-ditahan.webp)
Kejaksaan Jebloskan Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif ke Rutan Kebon Waru, Ini Kasusnya
16 Juli 2024 23:36 WIB