Sialan! Gegara Tabrak Pohon, Kurir Sabu Ditangkap Polisi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 2 Agustus 2024 4 jam yang lalu
Kurir narkoba di Pekanbaru menabrak pohon saat dikejar polisi. (Foto: Antara)
Kurir narkoba di Pekanbaru menabrak pohon saat dikejar polisi. (Foto: Antara)

Pekanbaru, MI - Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Daerah Riau mengamankan 1 kilogram sabu dari seorang kurir berinisial SR (20) yang ditangkap usai menabrak pohon saat kabur menggunakan sepeda motor dari kejaran aparat di Pekanbaru.

Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol. Manang Soebeti menjelaskan penangkapan bermula saat polisi mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di lokasi tersebut, Rabu (31/7/2024) malam. Saat bertransaksi, petugas menyamar menjadi pembeli.

"Tapi pelaku akhirnya sadar bahwa anggota kita menyamar, lalu dia kabur menggunakan sepeda motor,” ujar Kombes Pol. Manang dalam keterangan persnya di Pekanbaru, Jumat (2/8/2024).

Tak tinggal diam, polisi langsung mengejar pria tersebut. Namun saat dalam pengejaran SR kehilangan kendali dan menabrak pohon di pinggir Jalan Kartama. Pelaku menabrak pohon hingga wajahnya luka-luka dan kita tangkap. Luka di wajah pelaku akhirnya mendapat enam jahitan.

Berdasarkan hasil penggeledahan, aparat kepolisian melakukan plastik berisikan sabu seberat satu kilogram. Plastik berisi 1 Kg sabu itu digantung di sepeda motor yang dikendarai pelaku yang nilainya itu sekitar Rp1 miliar.

Petugas juga menyita sebuah telepon seluler dan sepeda motor yang digunakan pelaku. Pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Markas Polda Riau untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. "Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dari mana asal barang dan siapa penerimanya," ucapnya.

Penangkapan tersebut menandakan peredaran narkoba di Riau masih masif. Pasalnya baru saja dilaksanakan selama 14 hari pelaksanaan Operasi Anti Narkoba (Antik) Lancang Kuning 2024 berakhir 28 Juli lalu.

Dalam operasi itu ratusan tersangka diamankan berdasarkan 228 pengungkapan kasus. Polda Riau juga mengamankan barang bukti berbagai macam narkoba yaitu ganja 5 kilogram, sabu 16 kilogram, pil ekstasi 669 butir, dan happy five 10 butir.