Tak Berizin! Aktivitas Galian Tanah di Desa Bakung Kronjo Disetop

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Satpol PP Provinsi Banten menyegel galian tanah di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Jumat (2/8/2024). (Foto: Istimewa)
Satpol PP Provinsi Banten menyegel galian tanah di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Jumat (2/8/2024). (Foto: Istimewa)

Kabupaten Tangerang, MI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten menyegel atau menghentikan aktivitas galian tanah di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Jumat (2/8/2024).  Penindakan terhadap galian tanah diduga ilegal tersebut melibatkan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana menyatakan bahwa keberadaan aktivitas galian tanah tersebut mengganggu warga sekitar karena banyaknya kendaraan seperti truk yang keluar masuk.

"Dampak tanah dari truk pengangkut menyebabkan jalan menjadi licin. Galian tersebut sudah kami tutup, dan tidak ada aktivitas lagi,” kata Agus.

Agus menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan ditemukan enam alat berat ekskavator, sepuluh dump truk, dan enam armada tronton yang masih beroperasi di lokasi galian. Maka dari itu, pihaknya mengambil tindakan tegas dengan menyegel lokasi tersebut.

“Kami sudah memberikan peringatan kepada pengusaha galian pada hari Kamis lalu. Mereka sudah menandatangani surat pernyataan untuk tidak melanggar peraturan yang berlaku di Kabupaten Tangerang,” beber Agus.

Agus menegaskan bahwa pihaknya akan menindak segala bentuk aktivitas usaha yang menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, terutama di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Kami tidak akan segan-segan menindak segala aktivitas yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas galian tanah ilegal dapat melaporkannya kepada kami agar segera ditindak,” pungkas Agus.

Berita Terkait