Dua Pelaku Pencuri Kabel di Pelabuhan Bakauheni Ditangkap Polisi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 3 Agustus 2024 7 jam yang lalu
Ilustrasi- pelaku pencurian kabel. (Foto: Antara)
Ilustrasi- pelaku pencurian kabel. (Foto: Antara)

Lampung Selatan, MI - Personel Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Polres Lampung Selatan berhasil menangkap dua orang pelaku pencuri kabel milik PT ASDP di Dermaga Lima Pelabuhan Bakauheni.

"Tim tekab 308 telah berhasil menangkap dua orang pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi pada tanggal 01 Agustus 2024, di Gangway pejalan kaki di areal dermaga lima Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan," ujar Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Firman Widya Putra, di Lampung Selatan, Sabtu (3/8/2024).

Ia mengatakan, dua orang pelaku tersebut yakni WAP laki-laki (27) warga Sumur Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan dan U (21) warga Malingpink Kabupaten Lebak Banten. "Kedua pelaku diamankan pada tanggal 02 Agustus 2024 karena melakukan pencurian satu rol kabel LAN belden, tiga unit POE CCTV 2 Switch TP-Link, satu unit Acces Point Dermaga, satu buah kabel warna putih sisa potong," jelasnya.

Dirinya menjelaskan, para pelaku tersebut beraksi hanya menggunakan peralatan sederhana seperti pisau dan gunting untuk memotong kabel. "Pelaku memutus kabel menggunakan pisau cutter dan kemudian memasukkan ke kantong plastik hitam," paparnya.

Menurutnya, akibat kejadian tersebut pihak ASDP mengalami kerugian senilai delapan juta lima ratus ribu rupiah dan pelayanan kapal di dermaga IV terkendala karena tidak dapat melakukan scan tiket pada Kamis, 01 Agustus 2024 sekira jam 20.30 WIB.

"Barang Bukti yang diamankan satu rol kabel LAN belden, tiga unit POE CCTV, dua Switch TP-Link, satu unit Acces Point Dermaga, satu buah flasdisk yang berisikan rekaman cctv pada saat pelaku akan memotong kabel, ⁠baju kaos dam celana dan ⁠1 buah kabel warna putih sisa potong," ungkapnya

Akibat dari perbuatannya, para pelaku kini diamankan di Mapolsek KSKP Bakauheni untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 363 KUHP.