Kadisdik Kota Bekasi Mengundurkan Diri untuk Ikut Berkompetisi Pilkada

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 8 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Hudi Wijayanto. (Foto: Ist)
Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Hudi Wijayanto. (Foto: Ist)

Kota Bekasi, MI - Permohonan pensiun dini Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Uu Saiful Mikdar mendapat persetujuan sebagaimana Surat Keputusan Pj Wali Kota Bekasi Nomor:00002/23275/AP/07/2024, tanggal 22 Juli 2024, tentang pemberhentian atas permintaan sendiri dengan pemberian pensiun. 

Selanjutnya, R. Gani Muhamad memerintahkan H. Ahmad Yani,  Pangkat/Gol: Pembina Utama Muda IV/c selaku Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah menjadi PLT Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Terhitung mulai (1/8/2024) hingga (31/10/2024).

Surat perintah pelaksana tugas tersebut kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Hudi Wijayanto tertuang dalam surat Nomor:800/1.3.1/4117/BKPSDM.Adap tanggal 30 Juli 2024, tentang surat perintah pelaksana tugas. 

Dalam surat perintah pelaksana tugas tersebut lanjut Hudi, Plt Kepala Dinas Pendidikan, H. Ahmad Yani tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak terhadap perobahan status hukum pada aspek kepegawaian yang meliputi  pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bekasi yang sebelumnya, Uu Saiful Mikdar  rela mengundurkan diri dikabarkan karena ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi November mendatang.

Surat pengunduran diri Uu Saiful Mikdar menurut Kepala BKPSDM, Hudi Wijayanto disampaikan tanggal 15 Juli 2024.

Menurut Hudi, dalam surat permohonannya, Uu Saeful Mikdar mengajukan pesiun dini. Seharusnya, katanya, masa pensiun Uu adalah Mei 2025. Namun, berdasarkan permohonan yang diajukan akhirnya dipercepat menjadi Agustus 2024.

Segera setelah pengunduran diri tersebut diterima, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi kepada wartawan mengatakan telah meminta kepada jajaran terkait untuk meninjau posisi kosong Kepala Dinas Pendidikan yang ditinggalkan Uu Saiful Mikdar. 

“Saya sudah sampaikan ke Bu Asda untuk mempersiapkan pengganti Pak Uu sebagai Plh Kadisdik. Saya juga minta BKPSDM segera bertindak supaya jabatan Kadisdik tidak kosong,” imbuhnya.

Sebelum permohonannya diputuskan Pj Wali Kota, R. Gani Muhammad, diketahui Uu Saiful Mikdar sendiri telah mengikuti penjaringan bakal calon kepada daerah dari beberapa partai seperti Golkar, PKB, dan PSI.

Belakangan, masyarakat luas menganggap keputusan mengundurkan diri mengikuti pilkada menimbulkan problem internal di Dinas Pendidikan yang dipimpinnya, terlebih kisruh PPDB Online 2024.

Selain itu, Uu juga dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi terkait dengan statusnya sebagai pegawai negeri spil (PNS) namun sudah kerap menghadiri acara Partai Politik. (MA/ADV)

Berita Terkait