Pemerintah Kota Bekasi Sampaikan Klarifikasi Terkait Miskomunikasi Dugaan Intoleransi


Kota Bekasi, MI - Pejabat (Pj) Wali Kota Bekasi, R. Gani Muhamad disaksikan Kapolredtro Bekasi, Dandim 05/07 Bekasi, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi, dihadapan Pendeta dan umat Nasrani, menyampaikan penjelasan tentang dugaan Intoleran oleh oknum warga berinisial Masriwari yang diketahui berstatus Aparat Spil Negara (ASN) di Pemerintahan Kota Bekasi, Rabu (25/9).
Dalam keterangan pers yang dusampaikan di Pendopo Runah Dinas Wali Kota Bekasi, Pj Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad didampingi Kapolrestro, Dandim, FKUB dan Pendeta umat Nasrani serta pengurus salah satu Gereja Kristen, menyebut dugaan Intoleran tersebut hanya karena mis komunikasi (Kesalah Pahaman).
Persoalan yang sempat viral di media sosial tersebut kata R, Gani Muhammad telah islah (damai) karena keduan belah pihak saling memaafkan. Dihadapan para pihak lanjut Gani, diperoleh solusi agar umat Nasrani yang merasa adanya pelarangan beribadah akan difasilitasi lebih lanjut oleh Pemerintah Kota Bekasi bersama FKUB serta kecamatan Bekasi Selatan untuk beribadah di GKOI Kayuringin, Kota Bekasi.
Pj Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad mengatakan, persoalan ini merupakan ujian bagi masyarakat Kota Bekasi agar kedepan saling memelihara kedamaian dan kerukunan antar umat beragama.
“Selanjutnya bapa ibu sekalian, untuk ketenangan saudara kita umat Nasrani dalam melakukan peribadatan, telah disepakati akan menempati GKOI. Nanti saudara bisa beribadah dengan nyaman. Terkait pendirian tempat peribadatan tentu akan melalui mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Gani.
Dalam keterangan persnya, Pj Wali Kota Bekasi, R. Gani Muhammad juga menyampaikan bahwa Pemkot Bekasi tetap akan mengambil tindakan tegas dan terukur bagi ASN Pemkot Bekasi dan telah membentuk Tim Pemeriksa.
“Selanjutnya dalam posisi Ibu Masriwati selaku ASN tentu Pemkot Bekasi akan mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dimana saya selaku PJ Wali Kota tentu tidak bisa serta merta menjatuhkan sanksi begitu saja. Mekanisme seorang PJ adalah dengan membentuk tim pemeriksa. SK Tim ini sudah dibuat dan besok sudah melakukan pemeriksaan secara mendalam,” kata Gani Muhamad.
Gani mengatan, pengambilan kebijakan akan berdampak, maka sesuai aturan, hasil pemeriksaan ini perlu mendapatkan persetujuan teknis dari BKN dan Mendagri, nanti setelah proses selesai, hasilnya akan disampaikan kembali kepada media.
Dalam temu pers tersebut, Ketua FKUB Kota Bekasi, H Abdul Manan menjelaskan pihaknya terus mengawal kasus ini dengan menggelar beberapa rapat. Didapat kesepakatan untuk menyelesaikan "miskomunikasi" yang telah terjadi dicari solusi agar umat Nasrani yang merasa terjadi pelarangan beribadah dapat melanjutkan kebhaktian guna menciptakan rasa aman dan damai di Kota Bekasi.
“Maka FKUB pertama berdasarkan rapat tanggal 22 kemarin serta ditindaklanjuti rakor hari ini di Pemda. Kita ingin memfasilitasi dan memberikan kesempatan beribadah di GKOI. Nanti akan dibantu camat dan aparat yang lain. Mudah-mudahan berjalan damai dan lancar,” ujar Abdul Manan.
Sementara itu, Masriwati secara pribadi dan atas nama keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada publik, terkhusus bagi jemaat yang tersinggung atas perbuatan dan ucapan terkait kasus yang telah terjadi.
“Saya Masriwari selaku pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan dan ucapan kepada Pemerintah Kota Bekasi, masyarakat Kota Bekasi, dan warga dilingkungan tempat tinggal saya, kemudian Bapak Joni dan Ibu Pendeta serta Jemaat atas ucapan dan tindakan yang kurang berkenan mohon untuk dimaafkan,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Pendeta (Pdt) Maria menyatakan menerima permohonan maaf Ibu Masriwati. "Saya Selaku pendeta telah menerima permintaan maaf ibu Masriwati.Terimakasih atas semua pihak yang telah membantu. Tentu kami berharap kejadian tersebut tidak terjadi lagi diwaktu mendatang, dan sekali lagi saya memaafkan ibu Masriwati,” ucap Pendeta Maria. (M.Ari)
Topik:
Pemkot Bekasi Dugaan Intoleransi FKUBBerita Terkait

Bank BJB Bersama Pemkot Bekasi Launching Program KUR Dorong UMKM
29 September 2025 17:34 WIB

FKUB dan Tokoh Masyarakat serta Tokoh Lintas Agama Serukan Damai dan Jaga Kondusifitas Kota Bekasi
1 September 2025 12:05 WIB

Pemkot Bekasi Gelar Rakor, Selidiki Dugaan Ajaran Janjikan Surga dengan Bayar Rp 1 Juta
13 Agustus 2025 21:14 WIB