Bayar PKB Tahunan Lewat Aplikasi Sapawarga, Warganet Cape Harus ke Samsat Lagi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 18 Januari 2025 19:11 WIB
Thumnail  bertuliskan Samsat Sudah Tutup (Foto: Instagram @bapenda.jabar)
Thumnail bertuliskan Samsat Sudah Tutup (Foto: Instagram @bapenda.jabar)

Bandung, MI - Guna mempermudah masyarakat wajib pajak (WP) dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan mulai dari kendaraan roda, roda empat dan seterusnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar telah meluncurkan sebuah aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat atau Sambara yang kini sudah masuk ke dalam aplikasi Sapawarga.

Di aplikasi Sapawarga, selain bisa digunakan untuk mengecek nomor polisi (Nopol) kendaraan, pajak kendaraan, masyarakat Jawa Barat juga bisa melakukan pembayaran PKB tahunan dan lainnya.

Namun sayangnya, aplikasi tersebut justru malah dikeluhkan oleh warganet seperti yang disampaikan di akun resmi Instagram Bapenda Jabar dengan judul 'Mau bayar pajak tahunan, Samsat udah tutup'.

"Bayar saja lewat aplikasi Sapawarga," tulis keterangan dalam akun Instagram @bapenda.jabar dikutip hari ini, Sabtu (18/1/2025).

"Pilih Pajak Kendaraan Bermotor I Sambara Bapenda Lanjut bayar pakai metode yang Bestie suka," tulis akun Instagram @bapenda.jabar menambahkan.

"Cape harus ke samsat lagi," ujar akun @marshelhr***.

"Ga ribet ??? Yakin ??? @bapenda.jabar dilapangan udah bayar online eh harus diprintout buat tanda bukti bayar di samsat lah kan online tinggal tunjukin no resi transaksinya ada datanya ngantri pula lama .. lucu sekali standup comedinya online ko nanggung," tulis akun @deri.apriyand.

Topik:

Bayar PKB Tahunan Aplikasi Sapawarga Bayar Pajak Kendaraan